Nasional

Tak Cukup Sanksi Kode Etik, Tersangka Pidana Pelanggaran Harus Diadili

AMEG – Ketua Dewan Penasehat PERADI Kabupaten Malang, Gunadi Handoko menegaskan, keadilan harus ditegakkan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana saat Tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Kita tinggal menunggu siapa yang ditetapkan menjadi tersangka, tidak cukup hanya tindakan pencopotan saja,” kata Gunadi Handoko, menanggapi pencopotan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat oleh Kapolri, Selasa (4/10/2022).

Ferli Hidayat sendiri dipastikan dicopot dari Kapolres Malang, dan diumumkan langsung Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) kemarin. Selain Ferli, juga ditetapkan penonaktifan 9 (sembilan) perwira Brimob Polisi Kompi B.

Baca Juga

Menurut Gunadi, penetapan tersangka buntut tragedi Kanjuruhan ini, untuk memastikan bahwa tetap harus ada yang paling bertanggung jawab.

Terlebih, kejadian pilu di Stadion Kanjuruhan, tidak sebatas selesai dengan pernyataan permintaan maaf.

“Political will pemerintah, dari Presiden RI Joko Widodo sudah ada. Tim investigasi dari berbagai unsur juga sudah turun. Semangatnya Saya kira harus sama, harus mewujudkan keadilan (bagi korban),” tandas advokat yang pernah menjadi Direktur Utama PT Arema Indonesia 2009 silam ini.

Gunadi berharap, fokus investigasi harus diutamakan pada kejadian di dalam Stadion Kanjuruhan, tepatnya setelah laga Arema versus Persebaya dihentikan.

“Tragedi di (dalam) Stadion Kanjuruhan bisa tergolong kejadian, bahkan kejahatan luar biasa. Jika terbukti ada pelanggaran pidana oleh aparat pengamanan, hukumannya tidak cukup kode etik. Harus diadili juga perkara pidananya,” tandasnya.

Dengan banyaknya tim investigasi yang akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menurut Gunadi bisa diharapkan hasilnya lebih obyektif, karena tim bekerja sendiri-sendiri.

Dalam investigasi dan pengusutan kasus ini sendiri, lanjut Gunadi, maka pencarian alat bukti sangat penting, selain keterangan saksi-saksi dan foto-foto maupun video, yang bisa digunakan untuk menelusuri dan mengungkap kejadian sebenarnya.

Beberapa yang harus dipastikan, menurutnya adalah penyebab kisruh dan malapetaka di dalam stadion.

“Yang jelas, korban jiwa dan lainnya banyak terjadi di dalam stadion. Peristiwa yang diluar stadion hanya ekses dari kekecewaan supporter, namun tetap bisa untuk tambahan pembuktian,” jelas advokat senior yang juga ini.

Ia memastikan, PERADI sendiri akan terus mengawal kasus yang memilukan ini, sampai benar-benar terang siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian yang memakan korban 125 jiwa ini. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.