Malang Raya

Tata Kelola Parkir Terus Diperbaiki

AMEG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, memastikan perbaikan terus dilakukan dalam hal pengelolaan parkir.

Pada dialog Idjen Talk yang digelar Radio City Guide 911 FM dengan tajuk “Tata Kelola Parkir di Kota Malang”, Kamis (27/5/21), pagi tadi, Handi menjelaskan, sejak awal 2000-an, sudah dikenal regulasi pajak parkir dan retribusi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pajak parkir masuk ke Dispenda (sekarang Bapenda), sedangkan retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan,” rincinya.

Baca Juga

Perbedaan pajak dan retribusi ada pada tata cara pemungutan. Retribusi parkir wajib dengan karcis, dengan nominal yang pasti, roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu.

Selanjutnya ada pajak tarif layanan, nilainya bisa Rp 5 ribu, bisa Rp 10 ribu, sesuai ketentuan layanan yang diberlakukan, seperti di MOG (Mall Olimpyc Garden).

Yang kerap menjadi masalah dalam tata kelola parkir ini, sambungnya, lebih ke lokasi yang abu-abu, seperti halaman Ruko.

“Ini yang sedang dipetakan Bapenda dan Dishub secara bertahap, agar jelas ini masuk pajak atau retribusi, sehingga ke depan tata kelola parkir di Kota Malang akan lebih baik lagi,” tutupnya. (*)

Elsa Renika

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.