Malang Raya

Tertibkan Parkir, Dishub Kota Malang Diminta Lebih Strategis dan Tegas

AMEG – Parkir yang semrawut dan liar masih menjadi masalah yang banyak dikeluhkan warga Kota Malang. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) diharapkan bisa lebih strategis dan tegas menyikapinya.

Adanya perilaku memarkir tidak pada tempat khusus di pinggir jalan protokol ini, dikeluhkan salah satu pendengar Idjen Talk, City Guide 91.1 FM, yang membahas e Parking dan Penataan Parkir di Kota Malang, Senin (11/10/2021).

Adanya parkir tak tertib dan liar di banyak titik ruas jalan ini, maka pihak Dishub Kota Malang diharapkan bisa menata dan melakukan penindakan dengan sanksi tegas.

Baca Juga

Soal adanya parkir liar ini, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menegaskan, pada prinsipnya sudah kerap dilakukan penertiban.

“Dalam seminggu bisa dua kali penertiban. Dengan jadual harinya berubah-ubah. Kami juga menindaklanjuti masukan warga,” tandas Mustaqim, Senin (11/10) pagi.

Dalam penertiban ini, lanjutnya, juru parkir liar langsung diberi tipiring. Sedangkan, jukir yang resmi diberi peringatan, dan tiga kali bisa dicabut ijin resminya.

“Perlu yurisdiksi pendukung. Dishub butuh senjata untuk bisa juga menindak parkir liar, jadi tidak sebatas mengimbau-imbau saja,” tegas Mustaqim.

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada masyarakat, untuk tidak memberikan lahan atau ruang parkir pada jukir liar.

“Penertiban di lapangan selalu dilakukan, dan kami tetap berharap kesadaran masyarakat. Ada layanan tempat parkir khusus dan jukir resmi,” tandasnya.

Untuk mengatasi kesemrawutan parkir, kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Widyagama Malang Dr Aji Suraji, MSc juga sepakat dengan harus adanya solusi strategis. Menurutnya, lahan di Kota Malang sudah terbatas. Sehingga, ia berharap kalangan usaha juga memikirkan penyediaan lahan parkir. Seperti kantor bank atau rumah makan.

“Jadi, dalam perijinan usaha harus dicek dulu kesiapan lahan parkirnya. Perijinan ini sebagai alat kendali, salah satunya analisis dampak lalu lintas (andalalin) bagian dari perijinan. Juga bisa untuk kinerja periodik, untuk dievaluasi ke depannya,” jelas Aji Suraji. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button