Regional

Warga Madura Masuk Surabaya Wajib Membawa SIKM

AMEG – Penumpukan warga di posko penyekatan Suramadu arah Surabaya terjadi lagi, Senin (21/6/2021) hari ini. 

Penumpukan diakibatkan adanya pemeriksaan KTP, surat tanda bebas Covid 19 (bukti antigen) dan yang terbaru menunjukkan  surat izin keluar masuk (SIKM). 

Pemeriksaan sesuai keputusan Forkopimda Jatim, Minggu (20/6/2021) malam. 

Baca Juga

Hasilnya, warga Madura yang akan masuk Surabaya wajib menunjukkan KTP, surat bebas Covid 19 (antigen) yang berlaku selama 3 hari.

Warga juga wajib menunjukkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari pemerintah wilayah setempat yang berlaku 7 hari sejak dikeluarkan.

“Peraturan ini wajib di berlakukan kepada siapapun tanpa terkecualitermasuk kepada pedagang, pegawai  swasta, ataupun aparatur sipil negara (ASN),” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,  AKBP Ganis Urbaningrum, Senin (21/6/2021).

Bagi warga Madura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut akan dilakukan tes swab di tempat. 

Penyekatan tidak hanya dilakukan di Jembatan Suramadu juga dilakukan di akses penyebrangan Kamal-Tanjung Perak. (*) 

Hendro

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.