Regional

16 Kades di Situbondo Terancam Masalah Hukum

AMEG – Inspektorat Kabupaten Situbondo akan menyerahkan ke kejaksaan data tindaklanjut terkait temuan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021-2022 yang belum diselesaikan 16 desa.

Di antaranya, 6 desa menjadi tanggungan atau pertanggung jawaban kades lama. Yakni, Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur, Desa Wringin Anom, Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Gedingan Jangkar, Desa Kotakan Situbondo dan Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan.

Sisanya 10 Desa menjadi tanggung jawab kades  baru yang saat ini masih menjabat.

Baca Juga

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo saat ngopi bareng wartawan di Warung Sekretariat Pemkab Situbondo. Rabu (1/2/2023).

Joko Nur Cahyo, panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya segera menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo data tindaklanjut hasil temuan 16 desa yang belum  menyelesaikan dan menindaklanjuti LHP Keuangan Desa.

“Dari jumlah desa yang belum  menindaklanjuti LHP itu,  ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab kades lama. Nantinya kejaksaan akan menyimpulkan dugaan penyimpangan 16 desa itu. Apakah akan masuk ke ranah pidana atau tidak,” jelasnya.

Dalam hal ini inspektorat hanya sebatas memeriksa administrasi, serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke masing-masing desa.

“Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, sudah mengingatkan kepada para kades dan lurah, agar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi.

“Kita ini memakai mekanisme filterisasinya dari inspektorat. Sesuai arahan Presiden RI melakukan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi. Sebisa mungkin filterisasinya lewat inspektorat,” terangnya.

Kajari Nauli mengaku belum menerima tindaklanjut LHP inpektorat. Tetapi pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.  Sehingga laporan itu memenuhi unsur dalam UU Tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, pasti akan tindaklanjuti. Tentunya dengan melihat beberapa aspek, mulai dari terpenuhinya peraturan perundang undangan, niat jahatnya serta aspek lainnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button