Regional

30 Perusahaan Ikuti Job Fair Virtual

AMEG – Sebanyak 30 perusahaaan berpatisipasi mengikuti Job Fair secara virtual. Kegiatan ini digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Rinciannya, 20 perusahaan berpartisipasi di bulan Juni dan 10 perusahaan di bulan Juli 2021.

“Setelah pelaksanaan virtual, Disnakertrans akan menggelar tatap muka melalui penyaringan ketat yang dilakukan panitia. Pelaksanaan tatap muka nantinya berlangsung pada minggu-minggu ini,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (22/6/2021).

Seperti termuat dalam Pers Rilis Diskominfo Jatim, Himawan menyampaikan, sejak pandemi Covid-19, berbagai kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan. Termasuk karena kebijakan refocusing anggaran.

Baca Juga

“Maka pada 2021 ini kita memulai kembali pelaksanaan Job Fair secara hybrid, dengan mengkombinasikan antara virtual  dan tatap muka terbatas. Ini untuk menjaga efektifitas pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan,” katanya.

Melalui Job Fair Virtual ini diharapkan kerjasama HRD Perusahaan untuk dapat menyampaikan laporan penempatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Pandemi Covid-19, kata Himawan,  menuntut semuanya untuk beradaptasi pada kebiasaan baru pada kehidupan sehari-hari. Kebutuhan beradaptasi juga berlaku pada semua elemen masyarakat dan bangsa termasuk pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah dan masyarakat, misalnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kampanye penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta pelaksanaan dan pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah (WFH), maupun bekerja dari kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kondisi ini memaksa dan mengharuskan kita semua untuk terbiasa menerapkan pola kerja dengan adaptasi kebiasaan baru. Sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti karena adanya kendala-kendala dari efek pandemi,” ujar Himawan. 

Kemudian yang tidak kalah penting, profesionalisme harus terus dilakukan untuk memastikan proses dan roda kegiatan harus sesuai tuntutan dan perkembangan zaman. Peningkatan layanan penempatan tenaga kerja menjadi bersifat mutlak dan wajib hukumnya dengan satu pengertian tidak boleh berhenti karena adanya pandemi.

“Tinggal bagaimana kita menyikapi dan mencari alternatif model penempatan yang sesuai dengan konteks kebutuhan era adaptasi kebiasaan baru dan konteks kebutuhan dan tuntutan,” pungkas Himawan.(*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button