911 Hot NewsKota Malang

Dishub Kota Malang Gencarkan Operasi Tepak

Sumber : Malang.viva.co.id

Senin (17/7) Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pihaknya menggagas sanksi denda pelanggaran parkir, 500 ribu per hari, untuk membuka segel di kendaraan pelanggar parkir. aturan ini juga jadi warning pada masyarakat dan jukir, agar tidak parkir di area dengan rambu larangan parkir.

Baca Juga

Kata Widjaja, Perda tentang Parkir dengan saksi tipiring masih proses, dan rencananya bakal diserahkan ke DPRD, pada September 2023.

Sementara, soal penyegelan dan sanksi denda, bakal dilihat siapa pelanggarnya. Kalau jukir yang mengarahkan sampai ada pelanggaran parkir, maka jukir yang dikenai pertanggungjawaban. (AN-BG/MALANGPOST)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button