Malang Raya

Antisipasi Penyalahgunaan Aset, 422 Km Tanah di Kota Batu Disertifikasi

AMEG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah se-Jawa Timur, 2021 ini, demi mencegah terjadinya korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.

Menyikapi itu, Pemkot Batu mulai memproses sertifikasi tanah di bawah jalan. Kepala DPUPR, Alfi Nurhidayat, mengatakan, selain realisasi instruksi KPK, seiring berkembangnya Batu yang pesat, harus didukung regulasi yang jelas dan tegas, apalagi jalan berfungsi sosial, berasal dari tanah yang dikuasai negara.

“Peraturan itu tertuang di UU Pokok Agraria dan UU tentang Jalan. Sebagai bukti bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai negara, Pemkot Batu memulai proses sertifikasi,” tutur Alfi kepada ameg.id, Kamis (17/6/21).

Baca Juga

Sertifikasi tujuannya untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam UU Jalan. “Sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting, sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemkot Batu,” kata dia.

Dia juga merinci, Kota Batu memiliki jalan sepanjang 422 Km, terbagi menjadi tiga kategori, jalan provinsi 38 km, jalan kota 264 km dan jalan lingkungan 174 km.

Setelah sertifikasi aset tanah di bawah usai, DPUPR juga akan menginisiasi regulasi, baik Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, agar masyarakat paham dan jelas saat hendak melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.

“Terus terang, saat ini masyarakat masih memiliki persepsi minim terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi,” tegasnya.

Hingga kini, sambung dia, persepsi bangunan masih rancu, karena sejumlah masyarakat menyebut bahwa bangunan terluar adalah pagar. Padahal bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi lengkap, mulai pondasi, sloof, pasangan bata, pintu jendela, plafon dan atap.

“Setelah aset tanah di bawah jalan selesai sertifikasi, kami berharap ada peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas, yakni kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” katanya.

Sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), M Chori, terkait pengamanan aset, bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan BPN dan KPK. Sertifikasi merupakan bagian dari supervisi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK.

“Pengamanan aset Pemda harus ada target. BPN dan KPK memprediksi, maksimal penyelesaiannya paling lambat 2023 untuk Jatim, termasuk Kota Batu,” katanya.

Kalau bisa, tambahnya, sertifikasi aset di bawah 1000 bidang bisa diselesaikan 2021 ini. Kota Batu saat ini memiliki 647 bidang aset yang belum disertifikasi, meliputi tanah di bawah jalan 463 bidang dan tanah 184 bidang. Yang sudah dilakukan pengajuan 114 bidang. (*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Iqbal Prastiya
Sumber : "-"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button