HukumNasional

Bupati Nganjuk Novi Rahman dan 6 Lainnya Resmi Tersangka

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto,  pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NHR); Dupriono (DR) Camat Pace; Edie Srijato (ES) Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) mantan Camat Sukomoro; dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan bupati.

Masih menurut Djoko, para camat itu diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati.

Baca Juga

“Iya, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan, selanjutnya ajudan bupati menyerahkan uang itu kepada bupati,” jelas Djoko, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (10/5/21).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama Dittipikor Bareskrim Polri ini, penanganan perkaranya dilanjutkan Dittipikor Bareskrim Polri. (ar)

AMEG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka penerima uang terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto,  pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NHR); Dupriono (DR) Camat Pace; Edie Srijato (ES) Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) mantan Camat Sukomoro; dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan bupati.

Masih menurut Djoko, para camat itu diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati.

“Iya, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan, selanjutnya ajudan bupati menyerahkan uang itu kepada bupati,” jelas Djoko, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (10/5/21).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama Dittipikor Bareskrim Polri ini, penanganan perkaranya dilanjutkan Dittipikor Bareskrim Polri. (ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button