Nasional

Data NIK Bocor, Menteri Merespons

Diisukan, 279 juta data orang Indonesia bocor, dijual hacker. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bereaksi. ”Kementerian mendalami dugaan itu,” katanya kepada pers Kamis (20/5).

***

AMEG – Tidak gampang jadi pejabat negara sekarang. Menghadapi isu medsos macam begini, serbasalah. Kalau didiamkan, dituduh cuek. Kalau komentar, bisa salah.

Baca Juga

Pelontar isu tersebut adalah akun Twitter @ndagels bergambar burung. Dituliskan, 279 juta data penduduk Indonesia bocor, dijual di forum hacker Raid Forums.

Data yang dijual di internet itu, katanya, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, bahkan gaji.

“1 juta sampel data untuk tes. Seluruhnya 279 juta. 20 juta di antaranya punya foto pribadi,” tulis @ndagels.

Unggahan itu langsung viral. Sampai ditanggapi Menkominfo. Walau hanya sekilas.

Hasil sensus penduduk, Badan Pusat Statistik, per September 2020, jumlah penduduk Indonesia 270,2 juta.

Di isu itu, 279 juta bocor. Ibarat beras sekarung isi 100 kg, yang bocor 110 kg.

Seumpama disebutkan 270 juta (sama dengan jumlah penduduk) pun, berarti termasuk bayi-bayi.

Pembuat isu ”meng-internasional”. Mungkin terinspirasi Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA). Yang pada awal 2014 mengungkap, seluruh warga AS dimata-matai pemerintah. Intinya, tidak ada privasi lagi bagi masyarakat.

Cuma, jumlah data di isu @ndagels ini kelihatan sebagai dagelan.

Tidak ada privasi lagi bagi publik, bukan problem zaman now. Melainkan sudah kuno.

Seratus tiga puluh satu tahun lalu, kebocoran privasi jadi topik bahasan akademik di AS. Gegara buku karya bersama dua pakar hukum: Samuel Dennis Warren dan Louis Dembitz Brandeis.

Warren adalah pengacara Boston, AS. Brandeis, hakim di Mahkamah Agung AS (1916–1939). Mereka menulis buku The Right to Privacy. Diterbitkan Harvard Law Review, 15 Desember 1890.

Buku itu kemudian jadi salah satu karya paling berpengaruh dalam sejarah hukum AS. Mungkin karena rerata orang Barat paling sensitif terkait privasi. Sedikit saja terganggu privasi mereka, langsung protes.

The Right to Privacy berisi semacam protes. Terhadap liputan pers, zaman itu (1890). Yang ditafsirkan Warren dan Brandeis sebagai menghilangkan privasi individu.

Atau, privasi individu jadi terungkap ke publik gegara liputan pers. Padahal, privasi adalah hak asasi individu. Warren dan Brandeis menyebutnya sebagai: “Hak untuk dibiarkan”.

Artinya, privasi individu jangan diusik. Tidak untuk dipublikasikan. Melainkan, ”dibiarkan” saja karena hal itu adalah hak.

Zaman itu hukum di AS masih sederhana. Hukum sudah melindungi warga negara atas dasar HAM. Hak warga negara untuk mendapat perlindungan keamanan dan hidup nyaman. Perlindungan secara pribadi dan properti.

Tapi, menurut buku tersebut, ada yang terlupakan. Yaitu: Hak untuk dibiarkan. Privasi warga negara harus dilindungi hukum agar tidak dipublikasi pers. Secara seenaknya pers.

Dijelaskan, kebutuhan manusia awalnya, hukum umum “hak untuk hidup”. Siapa pun yang merenggut atau mengganggu hidup seseorang, maka melanggar hukum.

Berlanjut kemudian, hak warga negara atas perlindungan harta benda. Baik harta beruwujud maupun tak berwujud (misalnya, saham). Yang saat itu sudah diterapkan di sana.

Kebutuhan warga atas perlindungan privasi baru disampaikan di buku tersebut.

Menurut buku itu, pers melangkah ke segala arah batas-batas kesopanan. Dan, mengabaikan privasi individu. Baik melalui pemuatan berita maupun foto (yang kelak disebut paparazi).

Berita gosip, waktu itu di sana, sudah jadi konsumsi pers demi meningkatkan oplah. Yang berarti, gosip dijadikan bahan baku industri (pers). Mengabaikan privasi individu.

Para penulis menyimpulkan bahwa badan hukum tidak melindungi privasi individu karena “hanya menangani kerusakan reputasi”. Atau fitnah. Atau berita bohong. Tidak memperhitungkan, bahwa publikasi privasi adalah kerugian bagi individu.

Buku tersebut kemudian berpengaruh terhadap perumusan hukum di sana. Amandemen hukum akhirnya mengadopsi sebagian dari jiwa pemikiran dua penulis tersebut. Para penulisnya sukses.

Nah, sekarang semua pemilik akun Facebook wajib punya e-mail. Pemilik e-mail terkoneksi dengan nomor telepon. Semua itu menyatu di internet protokol address.

Maka, semua perilaku facebookers, bahkan lokasi keberadaan di real time, diketahui publik. Semua perilaku. Termasuk kegemaran dan cara berpikir individu (melalui tulisan terpublikasi).

Maka, sudah tidak ada privasi lagi bagi individu. Kecuali, misalnya, di suku Badui Dalam yang ogah punya telepon seluler.

Lagian, seandainya biodata individu bocor, lalu benar-benar dijual, lantas apa ruginya? Paling-paling HP-nya dikirimi iklan aneka produk.

Tidak mungkin, misalnya, dijadikan data pemilih tetap pemilu AS. Sebab, tahu sendiri, nama orang adalah ciri khas suatu bangsa. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button