Kabupaten MalangMalang Raya

Disnaker Siapkan Ketenagakerjaan Award bagi Perusahaan

AMEG – Perusahaan di Kabupaten Malang perlu meningkatkan kinerjanya. Tahun ini, pihak Disnaker menyiapkan program khusus berupa Ketenagakerjaan Award.

Ditegaskan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Dwi Ilham Prastianto, Ketenagakerjaan award ini dimaksudkan merangsang performa perusahaan yang ideal dan sehat, seperti regulasi normatif yang berlaku.

Dikatakan Dwi Ilham, pihaknya sudah berkirim surat kepada semua perusahaan melalui asosiasi masing-masing.

Baca Juga

“Kami beri apresiasi perusahaan melalui program Ketenagakerjaan Award ini. Banyak aspek yang nantinya dilihat dan dinilai, sehingga akan terlihat profil perusahaan yang ideal dan sebenarnya,” jelas Ilham.

Menurut Ilham, beberapa hal penting akan dipastikan dalam program Disnaker ini. Selain kepatuhan legal formal perusahaan, juga akan dikurasi kinerjanya terkait masalah perlindungan ketenagakerjaannya.

Hal ini seperti keamanan dan keselamatan kerja, jumlah riil pekerja kontrak yang ada, serta ada tidaknya riwayat perselisihan hubungan industrial di perusahaan tersebut.

“Yang dilihat nanti, ya seperti juga apakah zero accident (tanpa kecelakaan kerja), bagaimana pemenuhan upahnya,” bebernya.

Rencananya, pada Maret-April mendatang dijadualkan mulai tahapan seleksinya. Mekanisme yang digunakan dengan asessmen diri melalui daftar isian yang harus diisi.

Selanjutnya, dari yang terpilih seleksi hingga tahap akhir, akan dilakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan.

Ilham mengungkapkan, tim seleksi dalam penilaian Ketenagakerjaan ini akan melibatkan tim, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada sejumlah 1.058 perusahaan yang tercatat dalam data dan kepengawasan Disnaker Kabupaten Malang. Namun, soal berapa jumlah perusahaan yang dianggap tingkat kepatuhannya masih rendah sejauh ini, Ilham mengaku tidak mengetahui banyak.

Akan tetapi, ia berharap dari upaya ini, akan tergambar profil dan kondisi perusahaan. Dan, bagi yang memang belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaannya, akan dilakukan monitoring lebih lanjut. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button