Nasional

Ditembak Perampok, Cepi Tetap Melawan

Sopir taksi online, Cepi Hanapi, 47, ditembak perampok (menyaru penumpang) sepuluh kali. Tidak mati. Malah mengajak duel perampok berjumlah lima orang itu. Ee… Semua perampoknya kabur.

***

AMEG – CEPI bukan kebal, bukan sakti. Sebab, perampok menembak dengan airsoft gun. Peluru gotri. Pada jarak tidak sampai semeter. Badan dan kepala Cepi bercak-bercak memar.

Baca Juga

Peristiwa terjadi di Sompu, Kota Serang, Lebak, Banten, Rabu (19/5) pukul 03.00. Cepi lapor polisi dan lima perampok ditangkap.

Diceritakan Cepi di kantor polisi, ketika itu dirinya mendapatkan order penumpang dari wilayah Sempu, Kota Serang, dengan tujuan Cileles, Kabupaten Lebak. Lima penumpang pria, naik mobil.

“Pas di Kampung Citangkil, di tengah kebun sawit, saya dibegal. Lokasinya jauh dari perkampungan,” cerita Cepi.

Sesaat menjelang dirampok, Cepi mengurangi kecepatan mobil. Karena jalan berlubang. ”Tau-tau kepala saya ditembak penumpang belakang,” ujarnya.

Tembakan tidak sekali. Sepuluh kali. Kena kepala, leher, punggung, lengan. ”Dar-der-dor. Saya diberondong,” katanya.

Seusai rentetan tembakan yang tidak mempan, para perampok memukuli badan dan kepala Cepi, yang sibuk menepikan mobil.

Lantas, Cepi keluar mobil. Berteriak, menantang duel. Para perampok juga keluar dari mobil. Tapi, bukan untuk berduel. Melainkan kabur, semuanya masuk kebun yang gelap.

Cepi kembali masuk mobil. Menuju Polres Lebak, melapor. Ia diantar polisi ke RSUD Adji Darmo, Lebak. Sebagian polisi mengejar pelaku dan tertangkap semuanya.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama merampok. Mereka kabur karena kaget korban melawan.

“Mungkin karena korban lebih berani daripada mereka. Sehingga mereka panik,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Lebak Kamis (20/5).

Melawan perampok tidak dianjurkan polisi. ”Itu tindakan berbahaya. Kebetulan saja, pelakunya takut,” ujar Ade.

Kasus korban melawan perampok sering terjadi. Sangat berbahaya. Sebab, umumnya penjahat sudah mengukur kekuatan korban. Termasuk menentukan lokasi kejahatan, di daerah sepi. Kasus Cepi hanya kebetulan penjahatnya takut.

Bagaimana seandainya terbalik? Korban perampokan melukai atau membunuh perampok? Bagaimana hukumnya?

Prof Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 81–83) menyebutkan:

Bahwa ada dua tindakan melukai atau membunuh orang yang dinyatakan tidak melanggar hukum: 1) Atas dasar tugas negara (eksekutor hukuman mati). 2) Alasan pemaaf.

Yang dalam hal ini, tindakan terpaksa karena membela diri. Atau
overschrijding van noodweer atau noodweerexces. Dipendekkan jadi noodweer (diatur di pasal 49 ayat 1 KUHP).

Di noodweer, Prof R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal demi Pasal, menyatakan, pembelaan terpaksa, harus ada tiga syarat, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela).

Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu. Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.

  1. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu adalah: Tubuh, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  2. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong, atau pada ketika itu juga.

Melawan hak, artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain, atau pelaku tidak mempunyai hak untuk itu.

Digambarkan di buku tersebut: Misalnya, seorang pencuri akan mengambil barang orang lain. Di sini korban boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri. Sebab, pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

Selanjutnya, serangan (oleh korban terhadap pelaku) harus sekonyong-konyong, atau mengancam pada ketika itu juga. Maksudnya, serangan itu masih panas mengancam.

Kalimat ”masih panas mengancam” berarti segera. Seketika itu juga. Tidak boleh tertunda oleh jeda waktu. Kalau tertunda waktu, berarti masuk wilayah balas dendam. Pelaku balas dendam bisa dipidana.

Di kasus sopir Cepi, seumpama waktu itu terjadi perkelahian dan perampok mati, Cepi terbebas dari hukum pidana (berdasar buku Prof Soesilo).

Yang pernah ”hampir tidak diterapkan” di Polres Bekasi pada 2018. Ketika seorang korban perampokan membunuh perampoknya. Menggunakan celurit milik perampok. Tapi, kasus itu sudah selesai, bahkan pembunuh perampok mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bekasi.

Meski polisi tidak menganjurkan korban kejahatan melawan, tindakan Cepi menginspirasi orang untuk melawan penjahat. Ikut menekan kejahatan. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : Di's Way

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button