Kabupaten MalangMalang Raya

Dongkrak Target PAD Rp 1 Triliun melalui Ranperda RTRW dan Inovasi Daerah

AMEG – Tiga ranperda disiapkan untuk mendongkrak target PAD Kabupaten Malang hingga Rp 1 Triliun. Yakni, melalui perubahan RT/RW, retribusi perizinan tertentu, dan inovasi daerah.

Tiga ranperda ini dilempar eksekutif saat rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (22/3/2022). Selain tiga usulan tersebut, juga diajukan ranperda tentang pengarusutamaan gender.

“Sesuai RPJMD, target PAD tahun ini sekitar Rp 1 triliun. Dengan penguatan perda baru, kami optimis bisa pemkab Malang bisa mencapai,” kata wakil ketua Komis III DPRD Kabupaten Malang, Abdullah Satar, Rabu (23/3/2022) sore.

Baca Juga

Menurutnya, optimisme ini cukup realistis. Pasalnya, sejak dua tahun terakhir, didapati PAD Kabupaten Malang terus naik.

Pada 2019 lalu, kata Satar, realisasi setoran PAD sebesar Rp 500 miliar lebih. Selanjutnya, meningkat menjadi Rp 700 miliar lebih pada 2020. Dan, pada 2021 lalu, hampir mencapai Rp 900 miliar.

Satar menegaskan, adanya beberapa ranperda baru tersebut, nantinya harus bisa lebih mendongkrak PAD. Seperti halnya, menaikkan retribusi perizinan tertentu dan merubah RTRW yang bisa lebih menarik investasi.

“Ketentuan retribusi perizinan kita sudah lama, memang sudah waktunya direvisi (dinaikkan). RTRW bagi kawasan yang bisa mendatangkan investasi juga harus dioptimalkan,” tandasnya.

Wakil ketua Komisi IIl DPRD, Abdullah Satar.

Dikatakan Satar, ranperda baru ini diharapkan bisa menghasilkan rumusan skema baru retribusi perizinan. Juga, RTRW yang lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pengembangan wilayah.

Perizinan dan tata ruang yang bagus untuk iklim investasi di Kabupaten Malang ini, juga harus ditunjang dengan berbagai inovasi daerah.

“Apapun inovasinya, kita tunggu seperti apa. Perda khusus ini nantinya akan memperkuat pemkab Malang untuk melakukannya (dengan leluasa),” pungkas politisi PKB ini. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button