Nasional

Forkopimda Bersurat ke MA, Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya

AMEG – Aremania merasa kecewa atas penetapan sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, loyalitas Aremania tetap tinggi dan akan mengawal sidang tersebut di Surabaya bersama suporter tim lainnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempersilakan Aremania hadir di PN Surabaya pada saat sidang digelar. Persidangan juga bisa diikuti melalui siaran langsung media elektronik.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati SH MH menyampaikan bahwa keputusan menggelar sidang di PN Surabaya berdasarkan hasil koordinasi Forkopimda Kabupaten Malang yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sejak 18 Oktober 2022 dan dikabulkan. “Sudah terbit penetapannya,” katanya.

Baca Juga

Meskipun sudah ada penetapan, Kajati Mia belum mengetahui kapan sidang Tragedi Kanjuruhan yang membawa korban meninggal 135 orang itu digelar. Mia mengaku masih akan koordinasi dengan PN Surabaya.

Mia menyebut, banyak hal yang dikhawatirkan sehingga lokasi persidangan dialihkan ke PN Surabaya. Sehingga pihak Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN Kepanjen yang akhirnya dikabulkan, kemudian dialihkan ke PN Surabaya.

Menurutnya, pertimbangan utama pemindahan lokasi sidang ini karena faktor keamanan. Sebab sebagian besar korban Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 dan yang meninggal dunia serta luka-luka, sebagian besar berdomisili di Kabupaten Malang.

Karena itu pemindahan persidangan ke PN Surabaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan dan mempertimbangkan faktor traumatik yang masih dialami para korban.

“Selain itu terkait kegiatan kepolisian juga. Oleh karena itu, kami harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga diupayakan agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri menegaskan bahwa Aremania akan tetap ke Surabaya saat persidangan nanti.

Ia bersana Aremania akan hadir memantau jalannya persidangan. “Sebagian mengawal dan sisanya bisa lihat live,” ungkap Dyan.

Soal sidang digelar di PN Surabaya, menurut Dyan, bisa jadi mempertimbangkan keamanan para tersangka.

“Kami ke kejaksaan koyoke mereka nggak menjawab. Kalau kami tebak kemungkinan mereka takut pelakune dapat tekanan dari pihak suporter,” kata Dyan.

Sebagai Aremania, Dyan mengakubsangat kecewa atas penetapan P-21 berkas Tragedi Kanjuruhan. Kekecewaan karena berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan Aremania dengan segala macam cara, tidak masuk dalam tuntutan. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button