Regional

FP Segera Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor

AMEG – Mantan Kaur Keuangan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, FP, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu sejak 15 April 2021 lalu atas tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan APBDes 2020 memasuki babak baru.

Akibat perbuatannya, FP segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kabar itu muncul setelah jaksa melimpahkan FP beserta barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah terpenuhinya kelengkapan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Supriyanto, menjelaskan, kelengkapan formal dan meterial berkas itu berdasarkan surat nomor B-1177/M.5.44/Ft.1/06/2021 tanggal 8 Juni 2021 atau P-21. Surat itu telah diserahkan Jaksa penyidik ke JPU beserta BB tahap dua.

Baca Juga

“Penyerahan dokumen dan BB itu telah kami lakukan Kamis (10/6) kemarin, didampingi kuasa hukum,” jelas Supriyanto kepada ameg.id, Jumat (11/6/21).

Dia juga menjelaskan, dengan diterbitkannya P-21, Jaksa penyidik Kejari Batu menyerahkan tanggungjawab tersangka beserta BB kepada JPU Kejari Batu. FP pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Lowokwaru, Kota Malang, sesuai surat perintah penahanan nomor Print-01/M.5.44/Ft.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Tersangka disangka melanggar 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Proses selanjutnya, JPU yang telah kami tunjuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan,” katanya.

Diketahui, FP ditengarai melakukan beberapa penyimpangan anggaran dan tidak menggunakan dana dengan semestinya. Seperti dana PKK Rp 79 juta, operasional hari raya/besar Rp 15 juta, operasional RT RW sebesar Rp 30 juta, pengadaan Sarpras TPQ sebesar Rp 31 juta dan anggaran lain.

“Setelah dicairkan, uang itu digunakan tersangka FP untuk kepentingan pribadi, tidak diberikan kepada Kasi atau Kaur pelaksana kegiatan. Kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemdes Bulukerto mencapai Rp 338.609.582 juta,” pungkas pria asal Sragen itu. (*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button