NasionalPeristiwa

Gratifikasi Kab Malang: Duplik Singgung Keterbatasan Alat Bukti Jaksa

AMEG – Ada hal menarik yang disampaikan dalam duplik penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).  Disebutkan, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam surat tuntutan maupun dalam replik, tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan penerimaan secara sendiri-sendiri.

Namun JPU justru menganalisisnya secara global, dengan menggunakan alat bukti yang sama. Padahal setiap perbuatan penerimaan yang didakwakan, merupakan perbuatan yang dilakukan dalam tempus dan locus yang berbeda-beda. Sehingga sudah seharusnya masing-masing penerimaan itu dianalisa dengan alat bukti yang relevan, untuk masing-masing perbuatan penerimaan.

“Mengapa JPU menganalisnya secara global, menggunakan alat bukti yang sama, kami menduga hal tersebut adalah cara penuntut umum menghadapi kenyataan adanya keterbatasan alat bukti, untuk membuktikan setiap perbuatan penerimaan secara sendiri-sendiri,” kata penasihat hukum Rendra Kresna, Dian Aminudin SH saat membacakan duplik, Selasa (20/4/2021) lalu.

Baca Juga

Dalam pledoi, lanjut Dian Aminudin, kami tidak mempermasalahkan apakah penerimaan tersebut harus diterima langsung ataukah tidak langsung oleh terdakwa Rendra Kresna. “Tapi yang kami permasalahkan adalah, apakah setiap perbuatan penerimaan tersebut didukung oleh alat bukti yang cukup ataukah tidak,” katanya.

Dicontohkannya, berkenan dengan dakwaan penerimaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari saksi Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang). Uang ini, menurut JPU dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak terdakwa Rendra Kresna di Perumahan The Araya, JI Araya Valley Nomor 29 Kab Malang. “Padahal telah sangat jelas kami analisis dalam pledoi, bahwa terdapat pertentangan keterangan yang saling bertolak belakang dari para saksi,” lanjut Dian.

Disebutkan, saksi Romdhoni dan saksi Heri Soejadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni) menerangkan bahwa pada tahun 2017 telah terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 3,5 miliar, dari saksi Heri Soejadi kepada Yudi Irianto.Tapi saksi Yudi Irianto sendiri justru menerangkan sebaliknya, yang membantah keterangan saksi Romdhoni dan saksi Heri Soejadi tersebut.

“Sebagaimana secara terang termuat dalam BAP atas nama saksi Yudi Irianto tanggal 24 Juni 2020. Keterangan Nomor 16, saksi Yudi Irianto memberikan keterangan yang sebaliknya. Disebutkan, bahwa Yudi Irianto, tidak pernah berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Heri Soejadi selaku Kabid Fasjal Dinas PUBM Kab Malang, apalagi terkait dengan penyerahan uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari Dinas PUBM,” kata Dian Aminudin membacakan duplik.

Juga keterangan Nomor 17 dan 18 dalam BAP Yudi Irianto. “Bahwa saya tidak pernah bertemu dengan Heri Soejadi selaku Kabid Fasjal Dinas PUBM Pemkab Malang dengan menggunakan mobil pada sekitar tahun 2017, ketika sore hari atau Maghrib bertempat di daerah Pakisaji Kab. Malang” dan “bahwa saya tidak pernah menerima penyerahan uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari Heri Soejadi selaku Kabid Fasjal Dinas PUBM Pemkab Malang dengan cara dimasukkan ke dalam mobil milik saya pada sekitar tahun 2017, ketika sore hari atau Maghrib bertempat di daerah Pakisaji Kab. Malang.

“Maka atas analisa fakta hukum tersebut, yang sebagaimana terurai dalam pledoi kami, pada kenyataannya juga tidak disampaikan bantahannya secara khusus dalam replik penuntut umum,” lanjut Dian.

Sedangkan terdakwa Rendra Kresna sendiri di persidangan, kata Dian, telah menjelaskan, bahwa pembayaran uang Rp 750 juta pada November 2017, dan pembayaran uang Rp 750 juta pada Juli 2018 kepada saksi Nurhidayat Prima (PT Araya Bumi Megah), merupakan uang pinjaman atau hutang terdakwa Rendra Kresna dari Junaedi.

Berdasarkan keseluruhan uraian dalam pledoi dan duplik, lanjut Dian, maka tidaklah berlebihan jika kemudian kami sampai pada kesimpulan, tidak terdapat bantahan yang mendasar dan mendalam dari replik yang diajukan penuntut umum. Maka kami selaku penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna menyatakan tetap pada materi pledoi yang telah kami sampaikan.

“Selanjutnya dimohonkan kepada yang mulia majelis hakim, agar dapat memberikan putusan yang adil, dengan mendasarkan pada hukum. Dan dimohonkan kepada yang mulia majelis hakim, berkenan memutus sebagaimana yang telah kami mohonkan dalam pledoi ,” lanjut Dian Aminudin membacakan duplik penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button