HukumNasional

Gratifikasi Kab Malang: Eryk Divonis 3 Tahun, Diringankan Status JC

AMEG – Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), orang kepercayaan Rendra Kresna saat menjadi Bupati Malang, divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (27/4/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.

Putusan Majelis Hakim menyebutkan, selain vonis pidana 3 tahun penjara, Eryk Armando Talla juga dikenai denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi untuk pembayaran UP masih kurang Rp 395 juta.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.  JPU menuntut Eryk dengan pidana 4 tahun penjara dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Alasannya, Eryk Armando Talla merupakan seorang justice collaborator atau JC yang layak mendapatkan keringanan hukuman.

“Seorang dengan status justice collaborator atau JC, sudah selayaknya diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan untuk pelaku utama.

Ini agar tidak menyurutkan orang menjadi JC, dan membongkar tindak pidana korupsi,” kata Johanis Hehamony saat membacakan putusan.

Eryk Armando Talla dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang.

Perbuatan Eryk Armando Talla sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada dua dakwaan terhadap Eryk secara kumulatif. Selain gratifikasi (Pasal 12 B), juga mengenai Pasal 12 b yang juga bersama dengan perkara pertama Rendra Kresna yang sudah incrach.

Lalu bagaimana tanggapan Eryk Armando Talla terhadap putusan pidana 3 tahun penjara tersebut? “Saya menerima yang mulia,” kata Eryk Armando Talla yang mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rutan KPK, Jakarta.

Usai sidang, penasihat hukum Eryk Armando Talla, Meka Dedendra SH yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, mengenai putusan pidana 3 tahun penjara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada klien mereka, Eryk Armando Talla.

“Kebetulan beliau dapat menerima putusantersebut. Kami sebagai penasihat hukum tentu saja juga harus menerimanya,” kata Meka.

Di sisi lain, pihaknya juga bersyukur bahwa putusan yang dijatuhkan itu di bawah  tuntutan yang dimintakan oleh JPU.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dalam pledoi dan juga duplik di persidangan sebelumnya, sangat dipertimbangkan oleh yang mulia Majelis Hakim,” lanjut Meka.

Eryk Armando Talla diputuskan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi bersama Rendra Kresna, dengan penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000, sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang.

Tapi mengapa uang pengganti (UP) yang dibebankan ke Eryk hanya Rp 895.000.000?

“Sebenarnya semuanya sinkron, karena di kasus ini secara keseluruhan tidak hanya didakwa satu pasal saja. Pasal 12 b, juga Pasal 12 B bersama-sama dengan Rendra Kresna.

Jadi dari angka Rp 4.875.000.000 tersebut, ada juga penerimaan yang ditanggung Rendra Kresna. Sedangkan yang diterima Eryk Rp 895.000.000, sesuai dengan UP yang harus dibayarkan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai sidang.

Lalu bagaimana tanggapan terhadap putusan Majelis Hakim yang lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU? “Ini karena yang bersangkutan seperti putusan Majelis Hakim adalah seorang justice collaborator.

Soal JC ini sama dengan apa yang kita tetapkan. Tapi kami masih mempertimbangkan soal putusan pidana penjaranya yang 3 tahun. Ini kurang dari tuntutan minimal. Karena tuntutan minimal itu 4 tahun.

Jadi kami masih pikir-pikir mempertimbangkannya. Dan akan kami konsultasikan dengan pimpinan tentang putusan tersebut,” lanjut Arif Suhermanto. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button