HukumKabupaten MalangRegional

Gratifikasi Kab Malang: Siapa Terdakwa Berikutnya?

AMEG—-  Dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/4/2021) lalu.

Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Eryk Armando Talla, orang kepercayaan Rendra Kresna divonis 3 tahun penjara.

Akankah kasus gratifikasi tersebut berhenti sampai di situ? Ataukah berlanjut dengan menyeret terdakwa yang lain?

Baca Juga

Logikanya, ketika para penerima gratifikasi sudah divonis hakim, yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, lalu bagaimana dengan para pemberi gratifikasi?

Akankah mereka tetap bebas tak tersentuh jerat hukum, atau mereka juga menunggu giliran untuk dijadikan terdakwa?

Seperti diketahui, dalam kasus gratifikasi di Kab Malang ada tiga nama yang disebut-sebut.

Baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, sebagai pemberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla. Totalnya senilai Rp 6.375.000.000.

Pertama, Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos, pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2012) yang memberikan fee sebesar Rp 3.875.000.000.

Berikutnya dari Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama) senilai Rp 1 miliar, dan dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) yang berasal dari para pengusaha di Kab Malang, sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketiganya sudah pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Mashud Yunasa dan Suhardjito memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Selasa (19/1/2021) lalu.

Dan Romdhoni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Selasa (9/2/2021) lalu.   

Dari fakta persidangan, Mashud Yunasa mendapatkan 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, setelah semuanya diatur oleh Eryk Armando Talla.

Baik penawaran lelangnya, maupun hal-hal teknis lainnya. Fee yang diberikan atas pekerjaan tersebut sebesar 22,5 persen dari nilai kontrak.

Meski awalnya berkilah bahwa itu bukan fee tapi diskon, tapi Mashud akhirnya mengakui bahwa ada pemberian fee yang dikoordinasi Eryk Armando Talla atas paket pekerjaan yang didapatkan.

“Pemberian fee itu jelas tidak dibenarkan,” kata JPU KPK Eva Yustisiana usai sidang saat itu.

“Tindakan pemberian fee tidak dibenarkan. Tapi untuk ditindaklanjuti proses hukum atau tidak, kita tidak bisa menyatakannya sekarang karena harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Eva saat itu.

Apakah KPK akan mengembangkan perkara ini terkait pihak-pihak yang memberikan gratifikasi tersebut? “Kami tetap concern.

Makanya kami masih menunggu selengkapnya. Apa yang akan dilakukan kemudian. Terkait dengan fakta-fakta di persidangan, tentu kita bisa melihat selama ini.

KPK selalu mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan, bagaimana alat bukti yang cukup,” kata JPU KPK Arif Suhermanto yang diwawancari usai sidang pembacaan putusan, Selasa (27/4/2021) lalu.

Apakah fakta-fakta di persidangan tidak cukup memberikan bukti bahwa ketiganya terlibat sebagai pemberi gratifikasi yang dianggap suap?

“Kami masih mencermati putusan-putusan secara lengkap dari Majelis Hakim. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan.

Jadi apa pun yang terkait dengan fakta-fakta di persidangan, tentu pimpinan yang akan memutuskan kemudian,” lanjut Arif dengan jawaban diplomatis.

Kemungkinan kasus gratifikasi di Kab Malang ini menyeret nama-nama lain di luar Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, sebenarnya juga sudah jauh-jauh hari dikemukakan Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.

Ia mencurigai adanya ‘main mata’ di antara para saksi dalam memberikan keterangan. Mereka seolah lepas dari tanggung jawab. Semuanya diarahkan pada Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna.

 “Saya curiga seolah-olah ada main mata dari para saksi. Semuanya lari ke Eryk Armando Talla. Semua lari ke Rendra Kresna.

Kalau jaksa penuntut umum mau menelisik lebih jauh, maka bukan tidak mungkin bapak-bapak ini giliran yang berikutnya. Ini tidak bisa lari dari tanggung jawab,” kata Johanis Hehamony saat sidang Selasa (26/1/2021) lalu.

Pertanyaannya, akankah kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut berhenti sampai di situ? Ataukah akan terus berlanjut dengan menyeret terdakwa-terdakwa  yang lain? Kita menunggu langkah KPK berikutnya. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button