Kota Batu

Hotel di Kota Batu Rugi Miliaran Rupiah, Tutup Sementara, Karyawan Tetap Digaji

AMEG – Tercatat 30 persen dari 66 hotel anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu memilih tutup. Selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Hotel yang memilih tutup itu, meliputi hotel bintang lima, empat dan tiga. Selain hotel, sejumlah restoran juga memilih tutup. 

Pilihan berat ini terpaksa dilakukan. Karena tidak ada wisatawan yang datang ke Kota Batu. Sementara, restoran memilih tutup karena sistem take away. Dirasa kurang menguntungkan. Sehingga lebih besar pasak daripada tiang. 

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan. Meski sementara waktu tempat usaha ditutup, karyawan tidak ada yang di PHK. Para karyawan hanya dirumahkan. Jika situasi sudah memungkinkan untuk buka kembali, mereka akan dipanggil lagi. 

Baca Juga

“Meski dirumahkan, ada beberapa manajemen tempat usaha yang tetap memberikan gaji. Ada juga yang menerapkan sistem premi. Sehingga hanya digaji ketika karyawan memiliki jadwal piket masuk kerja. Tergantung kekuatan finansial setiap perusahaan,” beber Sujud, Jumat (23/7/2021). 

Kata Sujud, dalam masa pandemi seperti ini, usaha jasa akomodasi perhotelan tidak ada yang untung. Oleh karena itu, ada sejumlah hotel yang melakukan marger. Dengan melakukan perubahan manajemen. Selain hotel, restoran dan villa juga sudah ada yang melakukan hal tersebut. 

“Meski begitu, tidak ada hotel atau restoran yang sampai gulung tikar ataupun dijual. Mentok, hanya melakukan marger atau perubahan dalam manajemen,” katanya. 

Walaupun saat ini perhotelan masih diizinkan buka dengan mekanisme pengunjung 50 persen dari kapasitas normal. Hal tersebut masih belum bisa digunakan untuk menutup operasional. “Itu karena ada pembatasan, sehingga wisatawan tidak bisa masuk ke Kota Batu. Satu hari bisa mencapai okupansi 10 persen itu sudah bagus,” ungkap dia. 

Diawal PPKM Darurat lalu, pihaknya sempat rugi besar. Ini karena, satu hari sebelum diberlakukannya PPKM Darurat dan segala pembatasan di dalamnya. Banyak tempat usaha sudah membeli bahan baku yang cukup banyak. Karena saat itu bertepatan akhir pekan dan biasanya wisatawan yang datang sangat banyak. 

“Seharusnya, tiga atau empat hari sebelum kebijakan ini diberlakukan ada sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga tempat-tempat usaha bisa menyesuaikan,” tegas Sujud. 

Selain memilih menutup hotel, dengan adanya kebijakan tersebut, banyak hotel di Kota Batu memilih banting harga ataupun memberikan promo buy one get one (beli tiket satu menginap dua malam) . “Untuk saat ini, harga per malam hotel bintang empat Rp 300- Rp 500 sudah dapat,” ungkapnya. 

Mengenai kerugian selama PPKM Darurat ini, dia memperkirakan, untuk hotel besar atau hotel bintang lima. Bisa lebih dari Rp 1 Miliar, sedangkan untuk hotel bintang tiga sekitar Rp 500 juta. 

“Kami sudah empat kali ini zonk. Pertama ketika lebaran tahun 2020 saat itu tengah diberlakukan PSBB. Lalu, libur tahun baru 2021 ada PPKM, lebaran tahun 2021 PPKM lagi dan yang terakhir, saat ini, ketika anak-anak sekolah masuk musim liburan dilakukan PPKM Darurat,” beber Sujud. 

Menurut dia, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang tengah diberlakukan saat ini, pembatasan nya lebih ketat dibanding dengan PSBB awal pandemi lalu. Karena saat PSBB diberlakukan tempat wisata masih boleh buka, sedangkan saat ini tidak boleh buka sama sekali. 

“Untuk potensial lost di taman Rekreasi Selecta, meliputi tempat wisata, cafe, restoran dan hotel mulai awal pandemi hingga saat ini mencapai Rp 50 miliar,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Taman Rekreasi Selecta itu. 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengajuan penghapusan pajak hiburan mulai awal pandemi hingga saat ini. Secara lisan, pihaknya telah berbicara dengan Walikota Batu mengenai penghapusan pajak tersebut. 

“Saat ini pemasukan tidak ada, sedangkan biaya operasional terus berjalan, mulai gaji karyawan hingga perawatan. Namun kami masih saja dikejar-kejar pajak,” tutur dia. 

Saat awal-awal pandemi lalu, pihak eksekutif dan legislatif Kota Batu sudah setuju penghapusan pajak hiburan. Namun sayangnya hanya sebatas lisan, tidak ada surat pernyataannya. Sehingga penerapan pajak masih terus diberlakukan. 

“Maka dari itu, dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat kepada Walikota agar pajak hiburan dihapus terlebih dahulu selama masa pandemi,” tutup dia. (*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button