ICW Minta Presiden Joko Widodo Tunda Penerbitan Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri
AMEG.ID, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan penundaan penerbitan Keppres ini harus dilakukan sampai proses persidangan etik di Dewan Pengawas KPK selesai.
“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” kata Kurnia, Kamis (21/12/2023).
Melansir Kompas, Kurnia menduga Firli ingin meniru tindakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket MotoGP 2022 dihentikan.
Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan KPK di tengah sidang etik dan kasus hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Tindakan itu dilakukan Firli usai PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan. (AN-NY/KOMPAS)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |