Regional

Insentif Nunggak, Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Luruk BPBD Situbondo

AMEG – Belasan orang tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluhkan belum turunnya insentif selama 6 bulan sejak Nopember 2020 hingga April 2021. 

Koordinator Lapangan Tim Pemulasaraan Covid 19 yang tergabung dalam Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Situbondo, Lukman Habsy mengatakan, untuk tahun 2020, tim pemulasaran jenazah Covid-19 secara kumulatif telah memakamkan sebanyak kurang lebih 200 jenazah sesuai protkes.

“Dalam sehari kadang memakamkan dua jenazah, kadang lebih di berbagai lokasi. Karena hanya terdiri satu tim saja yang terdiri dari 15 orang. Kadang juga harus lemburan tengah malam karena banyaknya yang harus dikerjakan,” ujar Lukman, saat ngeluruk Kantor Badan Pennggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, Selasa (27/4/2021).  

Baca Juga

Jika mengacu pada Tahun 2020 lalu, anggaran pemakaman sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap kali pemakaman jenazah. Dari jumlah tersebut, tim membagikan uang tersebut kepada anggotanya. Artinya, per orang mendapatkan insentif sebesar  Rp 300.000, terkadang juga lebih.

Dijelaskan, honor yang belum terbayarkan sejak Nopember  dan Desember berkisar 46 orang jenazah dikalikan Rp2.500.000. “Sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan Maret 2021 belum kita hitung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Situbondo, Priyo Handoko mengakui, jika tenaga pemulasaraan belum menerima honor 6 bulan sejak Nopember 2020 hingga April 2021. 

Menurutnya, insentif tenaga pemulasaraan Covid-19, akan dihitung sesuai dengan stardart BTT per jenazah sebesar Rp2,5 juta diterimakan kepada lima orang walaupun yang bekerja disana lebih.

“Karena SPJ yang tercantum di APBD itu hanya ada 5 orang, Insya Allah minggu depan sudah bisa dicairkan. Sebab BPPKAD sudah merubah Perbup tentang standart atau pedoman untuk pelaksanaan APBD 2021. Soalnya ada temuan, kalau itu belum tercantum walaupun di APBD ada, tetap tidak merealisasikan,” paparnya.

Ditegaskan, nantinya SPJ mengikuti buku pedoman Tahun 2021, sehingga insentif tenaga pemulasaraan per orang insentifnya Rp200.000 satu kali pemakaman,” pungkasnya. (ir)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button