Hot NewsHukumKota Malang

Karena DPO, Valen Harus Masuk Penjara

Bukan Sekadar Tahanan Kota

AMEG ID, KOTA SURABAYA – Pingsannya wanita pesohor Kota Malang, FM Valentina (63), dipersoalkan oleh Advokat Lardi SH pada Minggu sore (17/9), saat pertemuan dengan sejumlah wartawan, di Bakso CakLar, Banyu Urip, Surabaya. Pingsan itu, menurut Lardi, melahirkan dugaan adanya permainan dan ketidakadilan.

Baca Juga

“Efek adegan pingsan itu, mengubah statusnya, yang harusnya masuk penjara wanita di Sukun Malang, menjadikannya hanya tahanan kota, yang bisa membuatnya berbuat apa saja di luar,” ujarnya.

“Jangan lupa, Polda Jatim sudah bersusah payah menangkap wanita yang berstatus DPO itu,” lanjut Lardi.

Seperti diketahui, Valen, panggilan akrab wanita yang dikenal juga sebagai advokat itu, memang dijemput aparat Polda Jatim pada Selasa tengah malam (12/9) lalu, di Rumah Sakit Persada Malang. Saat itu dia dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus kriminal.

Esoknya, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, di Surabaya. Untuk selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk diadili. Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang karena locus delicti-nya di Malang. Sekaligus menahan Valen di Rutan Wanita Sukun Malang.

Maka, Valen langsung dikirim ke Kejari Malang Kamis (14/9), dengan didampingi tim Kejati Jatim. Untuk menyelesaikan semuanya di Malang. Sesampai di Kejari Malang, dipersiapkan segala hal termasuk surat penahannya.

Setelah siap semua, Valen menolak dikirim masuk tahanan di Rutan Sukun Malang itu. Terjadi perdebatan alot. Lama. Sampai kemudian Valen, yang semula tegas dalam penolakannya itu, pingsan.

“Itu pingsan betul apa pura-pura, kita belum jelas,” kata Lardi.

Keadaan pingsan itu, membuat penasihat hukum Valen, ditambah jaminan dari anaknya, mendesak untuk meminta status tahanan Valen diubah, menjadi tahanan kota. Dan kemudian dikabulkan oleh kejaksaan.

“Kok gampang sekali. Apa sudah terbukti, pingsan itu benar-benar pingsan dan ada penyakit yang membahayakan sebagaimana ketentuan?!” Tanya Lardi.

Dia lantas membandingkannya dengan peristiwa 10 tahun silam, yang terjadi pada dr Hardi, yaitu mantan suami Valen, musuh sengketa panjang Valen.

dr Hardi, mantan suami Valen yang tetap ditahan meski dalam keadaan sakit 10 tahun silam

“Dokter Hardi justru ditahan ketika sakit. Ini fotonya, dalam keadaan sakit, harus masuk tahanan,” kata Lardi sambil menunjuk foto dr Hardi di atas ranjang, untuk dibawa ke rutan. Hardi kini sudah meninggal dunia.

Namun demikian, perkara pemalsuan tanda tangan Hardi, yang diduga dilakukan oleh Valen itu, terus berjalan. Tanda tangan palsu itu menyebabkan dana pada rekening Hardi senilai Rp 500 juta, keluar dari bank.

Perkara pemalsuan tanda tangan ini sempat terhenti. Tapi kemudian kasusnya dibuka kembali berdasar putusan Praperadilan No.08/Pid.Pra/2023/PN SBY, tanggal 4 Mei 2023, dengan Valen sebagai tersangkanya.

Polda Jatim menyidik kembali. Dalam prosesnya, Valen sulit dihadirkan. Sampai kemudian ditetapkan dalam DPO itu. Dalam kaitan pingsannya Valen itu, Lardi mencatat beberapa kejanggalan.

Yaitu, selain menyebabkan cepatnya status tahanannya diubah, juga mengapa saat itu dia bisa dijemput dengan ambulance dari RS Persada?! Bukan RS pemerintah atau yang ditetapkan oleh aturan?!

Valen setelah dijemput tim Polda Jatim karena DPO tengah malam Selasa lalu itu, juga dikirim ke
RS Bhayangkara Surabaya. Dari RS Bhayangkara Surabaya diperoleh keterangan bahwa kondisi Valen normal dan sehat. Itu sebabnya penyerahan ke kejaksaan dilakukan.

“Karena DPO, Valen seharusnya ditahan di rutan, bukan tahanan kota,” tegas Lardi. (*).


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button