911 Hot NewsHukumNasional

Karena Tersorot Lampu Mobil Pria Di Surabaya Aniaya Dua Tetangga

AMEG.ID, Surabaya – Kapolsek Tambaksari – Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Victor (56), Penganiayaan dilakukan Kamis (14/9) pukul 19.00 WIB, di Lebak Arum gang IV Surabaya.

Ari menuturkan, penganiayaan itu bermula saat MNT (32) dan IK (30), yang naik mobil melintas dan secara tak sengaja, sorot lampu mobilnya mengenai pelaku. Tak terima mobilnya digebrak, kedua korban lalu membuka kaca mobil dan menegurnya. Bukannya mereda, emosi pelaku malah makin naik. Plaku kemudian menyemprotkan air ke bagian dalam mobil.

Baca Juga

“Kebetulan mobil korban (MNT dan IK) melintas, tiba-tiba (pelaku) mencegat mobil korban dan memukul mobil menggunakan tangan kosong,” kata Arie.

Melansir Detik, Pascakejadian itu, keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Namun pelaku baru diamankan setelah 3 bulan berlalu. Akibat ulahnya itu, pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan pada 2 tetangganya secara bersamaan. (AL-BG/DETIK)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button