Kota MalangMalang RayaRegional

Larangan Mudik Dimajukan, Perketat Operasi Yustisi

AMEG-Larangan mudik resmi dimajukan. Menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya, direncanakan hanya sekitar dua pekan. Sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H yang dikeluarkan Satgas COVID-19 pusat.

Di dalamnya juga menyebutkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Yakni pada 22 April hingga 5 Mei 2021. H+7 peniadaan mudik, atau pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sedangkan masa peniadaan mudik sendiri ditetapkan 6-17 Mei 2021.

Baca Juga

Menyikapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitryansyah menyebutkan. Hingga saat ini masih belum ada instruksi untuk melakukan penyekatan lebih awal.

“Jadi instruksi dari Polda (Jatim) saat ini, masih menggiatkan Operasi Yustisi dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021,” ujar AKP Agung saat ditemui di sela kegiatannya.

Selain melakukan penyekatan di 5 titik, AKP Agung menyebutkan, personelnya juga akan melakukan patroli di titik-titik yang berpotensi dimaanfaatkan pengguna jalan sebagai jalur tikus.

Dan hingga saat ini, pihaknya bersama jajaran Polsek masih memetakan titik-titik mana saja yang berpotensi menjadi jalan tikus.

“Sampai dengan saat ini kami sudah pendataan. Nanti kami juga berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk patroli. Tapi sampai dengan saat ini, masih kita cek di titik-titik mana saja yang mungkin bakal jadi jalur tikus,” imbuh AKP Agung.

Sebagai informasi, terkait larangan mudik sendiri, Satlantas Polres Malang menetapkan sebanyak 5 titik pos penyekatan. Yakni di Exit Tol Lawang, Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis, Sumberpucung dan Ampelgading.(yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button