911 Hot NewsNasional

Lemhannas Sebut Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Revisi UU

AMEG.ID, Jakarta – Senin (18/9) Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyampaikan terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI memerlukan perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 53 UU TNI.

“Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi UU TNI, kira-kira untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah,” kata Andi.

Baca Juga

Melansir CNN Indonesia, Andi mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme untuk mengubah ketentuan ini yaitu melalui uji materi di MK yang sedang berlangsung atau melalui revisi UU di DPR. Namun sampai sekarang pemerintah belum mengusulkan hal tersebut.


Sebelumnya, Kababinkum TNI dan sejumlah prajurit lainnya telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 53 UU TNI untuk mengubah usia pensiun menjadi 60 tahun. Meski begitu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tidak bisa ikut campur karena dirinya akan pensiun Desember mendatang. (NA-NY/CNN INDONESIA)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button