AMEG – Penutupan mata Munarman saat digelandang ke Rutan Mabes Polri akhirnya dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, langkah Polri menutup mata Munarman sudah sesuai dengan standar internasional penanganan pelaku tindak pidana terorisme.
“Berdasar standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/21).
Menurutnya, Densus 88 kerap menutup mata para terduga teroris usai ditangkap dan digelandang. Alasannya, pengungkapan terduga teroris ialah membuka satu jaringan dan akan merembet kepada jaringan lain. Pertimbangan lain ialah keselamatan petugas yang menangani pelaku tindak pidana teroris.
“Berdasar dua pertimbangan itu, maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas, maka perlu menutup mata terduga pelaku, agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mata eks Sekum FPI, Munarman, ditutup, dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya, dan itu jadi perbincangan. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut tindakan polisi itu melanggar hak asasi manusia (HAM).(ar)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |