Nasional

MUI Masih Temukan Potensi Pelanggaran Program Ramadhan Televisi

AMEG – Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MU) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau tayangan Ramadan 2021 M/1442 H. Hasil untuk 15 hari pertama, masih ditemukan potensi pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran.

Menurut Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, realitas siaran program Ramadan di sejumlah stasiun TV dari tahun ke tahun tetap mengulang hal yang tidak patut dan potensial melanggar ketentuan.

Perulangan kekeliruan itu terutama dalam empat hal, yakni adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Baca Juga

Dia mencontohkan, tayangan program Ramadan di sejumlah stasiun televisi masih ditemukan, meski imbauan dan rekomendasi sudah dilayangkan kepada pihak televisi dari tahun ke tahun.

Acara yang mengandung sensualitas dan kekerasan verbal kebanyakan didapati di program-program yang bersifat live, antara lain Pesbukers New Normal AnTV, Sore-Sore Ambyar TransTV, Ramadhan In The Kost Net TV, dan Pas Buka Trans7.

Menurutnya hal itu patut disayangkan, terlebih potensi pelanggaran itu hampir berulang di stasiun-stasiun yang sama setiap tahunnya sepanjang dokumen hasil pantauan MUI beberapa tahun terakhir.

“Niat dan kesungguhan memperbaiki diri stasiun yang bersangkutan patut dipertanyakan,” kata Mabroer dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Mabroer menyatakan MUI mengapresiasi setinggi-tingginya lembaga penyiaran dengan eksistensi ragam program televisi di masa sulit pandemi Covid-19, masih memberi ruang edukasi, refleksi, serta penguatan bulan suci Ramadhan .

Sebagai contoh, Serambi Islam Spesial Ramadhan (TVRI), Aksi Asia 2021 (Indosiar), Islam itu Indah (TransTV), Kalam Hati dan Sahur Time (Kompas TV), Dai Spesial Indonesia (INEWSTV). Para Pencari Tuhan Jilid 14 (SCTV) yang sudah bertahan selama 14 tahun. Mutiara Hati (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), Muslim Travellers (NetTV), Cahaya Tauhid (MNC TV), Sinetron Amanah Wali dan Preman Pensiun 5 (RCTI).

Bahkan, kata dia, kini televisi digital pun sudah memiliki program-program Ramadan menarik dan bermuatan positif seperti Mimbar Sahur Nusantara (Nusantara TV), Talkshow Keagamaan dan Ramadhan Berbagi (Badar TV), The Sunnah (Inspira TV).

Sebagai langkah perbaikan, Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom MUI, Gun Gun Heryanto, MUI merekomendasikan pihak media, baik yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam produksi siaran program Ramadan, sebaiknya terus melakukan evaluasi, bukan semata pada untung rugi program di pasaran, tetapi berbenah untuk tidak melakukan kesalahan, baik berupa pelanggaran atau pun ketidakpatutan.

“Hal yang harus diperbaiki untuk 15 hari Ramadan terakhir dan mungkin Ramadan tahun-tahun mendatang yang urgen adalah program-program komedi yang harus naik kelas,” kata dia.

Gun Gun Heryanto menyebutkan, progam komedi Ramadan banyak terjebak pada genre slapstic, dan improvisasi situasional. Maka yang terjadi adalah, dialog yang merendahkan lawan main. Bahkan mungkin terjerumus pada genre yang lebih ekstrem lagi. Yakni slapstik agresif, offensive dan malah Kebiru-biruan.

Dia menggarisbawahi, di sinilah letak tanggung jawab dalam hirarki penngaruh media, mulai dari level individual, rutinitas media, hingga manajemen organisasi media dalam upaya membuat isi media “naik kelas” sehingga juga bisa menaikan kelas khalayak.

MUI selalu memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk sama-sama mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat sekaligus membentuk karakter bangsa. Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI ini dalam konteks sama-sama menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya.

MUI melakukan pemantauan program siaran Ramadhan setiap tahunnya. Kegiatan ini berlangsung ke-14 sejak 2007. Tahun ini, 1442 H/2021 pantauan dibagi menjadi dua tahapan. Pemantauan Tahap I, 15 hari pertama Ramadhan dan Pemantauan Tahap II, 15 hari terakhir. Pemantauan dilakukan terhadap 20 stasiun TV, yakni: TVRI, TvOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, NusantaraTV, BadarTV, InspiraTV, MentariTV, dan ElshintaTV.

Sementara itu, dalam evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4), tercetus pemahaman bersama dari sejumlah lembaga penyiaran televisi untuk memperbaiki sejumlah tayangan Ramadhan yang ditemukan potensi pelanggaran itu.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button