Kota Batu

Ndableg, Cafe Concrete Bumiaji Dikukuti Satpol

AMEG – Cafe Concrete di Bumiaji, Kota Batu, dikukuti Satpol PP dan TNI/Polri, lantaran melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan SE Wali Kota Batu tentang PPKM Darurat. 

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachma Ardyasana, mengatakan, cafe itu telah melakukan pelanggaran berat terkait peraturan yang telah tertuang di dalam PPKM Darurat, seperti masih menerima pengunjung dengan sistem dine in (makan di tempat).

“Saat kami datang ke sana, kondisi cafe ramai pengunjung. Tempat parkir kendaraan penuh. Itu jadi atensi kami untuk melakukan penyegelan, sesuai peraturan yang tertuang pada SE Walikota dan Mendagri tentang PPKM Darurat,” jelas Arief, Rabu (7/7/21).

Baca Juga

Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis cafe itu harus tutup sementara, sepanjang penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. 

Pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran di cafe dan restoran lain. Meski begitu tak sampai melakukan penyegelan, karena masih relatif ringan pelanggarannya, hanya diberi sanksi teguran lalu dipanggil ke kantor Satpol PP.

“Hari ini yang kami panggil untuk di-BAP ada 15 pelaku usaha. Setelah itu mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas dia.

Sejak dimulainya PPKM Darurat, Sabtu (3/7/21), ada 82 pelaku usaha melakukan pelanggaran. Beragam sanksi telah diterapkan, mulai teguran, tertulis, hingga penyegelan.

“Untuk sanksi kepada perorangan ada 144 pelanggaran, 135 diantaranya kami beri teguran lisan, enam teguran tertulis, dan tiga lainnya kami sita KTP-nya,” beber Arief. Pihaknya juga mulai menerapkan sanksi yustisi, terutama yang tidak membawa identitas secara otomatis dikenai denda.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pada penerapan PPKM Darurat, pihaknya menurunkan 286 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri.

“Operasi rutin kami lakukan dua kali sehari, pagi jam 09.00 WIB dan malam pukul 20.00 WIB. Saat operasi masyarakat sangat koperatif, bahkan kami menemukan ada cafe yang memilih tutup hingga PPKM Darurat usai. Padahal kami tidak melarang mereka buka, tapi harus take away,” tutur dia.

Selain melakukan sidak ke cafe, restoran dan pedagang kaki lima (PKL), pihaknya juga Sidak ke sejumlah hotel Kota Batu. Pada sidak di salah satu hotel, pihaknya merekomendasikan hotel itu menutup swalayannya. 

“Restoran di hotel pemberlakuannya sama, boleh bukan hingga pukul 20.00 WIB, serta sistem take away atau diantar ke masing-masing kamar,” ujarnya.

Selain Sidak di tempat-tempat itu, pihaknya juga Sidak pusat perbelanjaan, seperti di Batos dan swalayan lainnya.(*)

Ananto Wibowo

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.