911 Hot NewsNasional

Pakaian Bekas Boleh Dijual Asal Bukan Impor

AMEG.ID, Indonesia – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa menjual kembali pakaian second diperbolehkan asal bukan hasil dari impor.

“Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor,” ujarnya.

Baca Juga

Mengutip Asumsi.Co, Jerry juga menjelaskan ketentuan itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Barang yang dilarang ekpor dan Barang dilarang impor.

Sementara, berdasarkan data Kemendag sepanjang 2023 menunjukkan sebanyak 174,8 milyar rupiah mulai dari pakaian sampai alas kaki bekas hasil impor yang dimusnahkan. Selain itu dalam hal ini Kemendag juga tengah mengawasi sebanyak 1.061 pelaku usaha. (WL-NY/ASUMSI.CO)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button