Kabupaten Malang

Perizinan Bangunan Ditolak Jika Salahi Tata Ruang dan Peruntukan

AMEG – Sejumlah aktivitas pengerjaan bangunan usaha di Kabupaten Malang kerap tersangkut masalah dan disemprit aparat berwenang. Kondisi ini karena sejumlah syarat perizinan yang memang tidak dipenuhi pihak yang berkepentingan.

Soal teguran pengerjaan bangunan ini, sempat terjadi di satu titik bangunan di wilayah Mangunrejo Kepanjen. Pihak Satpol PP dikabarkan sudah melayangkan surat teguran ke-2 kepada pihak pengerjaan bangunan tersebut.

Terkait hal ini, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Subur Hutagalung menegaskan, sejumlah syarat memang harus dilengkapi sebelum pengajuan perizinan.

Baca Juga

“Syarat pendirian bangunan itu ada rekomendasi teknis dari berbagai pihak terkait, untuk bisa diajukan perizinannya. Di perizinan (PM-PTSP) hanya menangani aspek administratifnya,” jelas Subur Hutagalung, Senin (7/2/2022).

Ia lalu menjelaskan sejumlah syarat rekomendasi teknis yang harus dipenuhi. Diantaranya, dipastikan terlebih dahulu dokumen KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)-nya.

Selain itu, lanjutnya, jika bangunan di atas tanah sawah, maka perlu dipastikan tanah sawah ini secara fisik atau by data. Status tanah biasanya ada keterangan tanah darat atau tanah sawah.

“Kadang berupa tanah darat, tetapi status datanya masih tanah sawah. Begitu juga sebaliknya. Jika murni tanah sawah, maka harus dilakukan terlebih dulu izin alih fungsi lahan,” jelas Subur.

Sesuai ketentuan, pembangunan harus melihat dulu status lahan yang digunakan dalam KRK, untuk bisa diterbitkan izin alih fungsi lahan. Izin lainnya, mencakup IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Subur lalu mengimbau, masyarakat atau pelaku usaha agar tidak serta merta melakukan pekerjaan bangunan jika belum mengetahui status tata ruang di daerah tersebut. Terlebih, jika lahan yang digunakan masih berupa lahan produktif persawahan.

“Pastikan KRK-nya dulu statusnya bagaimana. Jangan langsung membangun juga jika lahan yang digunakan merupakan tanah sawah. Harus ada rekomendasi dulu untuk alih fungsi lahan dari kewenangan terkait, yakni PU-SDA,” tandasnya.

Terpisah, Plt Kadis PKP dan Cipta Karya, Khairul Kusuma menegaskan, mengetahui informasi peruntukan tata ruang penting untuk dipastikan, bahkan sejak sebelum pembelian tanahnya. Kepastian tata ruang ini juga harus tepat koordinat titiknya.

Ditegaskan Khairul, pihaknya tidak menerbitkan rekomendasi apapun terkait izin pendirian bangunan. Akan tetapi, lanjutnya, yang dilakukan sebatas menginformasikan detil tata ruang menyangkut lokasi yang akan didirikan bangunan.

“Bangunan (usaha) apapun, bisa memastikan pelayanan informasi tata ruang di lokasi tanah yang akan dibangun. Jadi tidak salah kaprah. Jika sesuai KRK, maka bisa diurus izin IMB-nya. Yang tidak sesuai (tata ruang), pasti ditolak,” kata Khairul Kusuma, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, pelayanan informasi KRK ini sebenarnya juga untuk melindungi pihak yang ingin berinvestasi. Baik itu untuk usaha skala kecil, sedang atau pun besar.

“Kami pastikan terbuka untuk informasi tata ruang ini. Jadi, investasi bisa terlindungi. Pelayanan informasi ini gratis, dan tidak membeda-bedakan pemohonnya,” tandas pria yang akrab dipanggil Oong ini. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button