911 Hot NewsNasional

Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar November

AMEG.ID, Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada serentak diubah dan menyatakan bahwa pilkada serentak 2024 akan diadakan pada November sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku.

Melansir CNN Indonesia, kata Hakim MK Daniel Yusmic pilkada harus dijalankan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur untuk menghindari tumpang-tindih tahapan krusial pilkada serentak dan tahapan pemilu yang belum berakhir.

Baca Juga

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” ujarnya.

Daniel juga menjelaskan dengan mengubah jadwal tersebut dinilai akan mengganggu dan juga mengancam konstitusionalitas penyelenggara pilkada serentak. Ia juga menjelaskan untuk caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (YP-NY/CNN INDONESIA)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button