Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Bullying di Binus School Serpong
AMEG.ID, Tangerang Selatan – Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyampaikan ada 4 orang saksi yang ditingkatkan statusnya jadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur.
“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Mengutip Asumsi.Co, para tersangka itu berinisial E 18 tahun, R 18 tahun, J 18 tahun, dan G 19 tahun. Kata Alvino penyidik Polres Tangsel sudah melakukan pemeriksaan setidaknya 17 saksi dalam kasus perundungan tersebut.
Lebih lanjut, Alvino menambahkan tak hanya para siswa yang diperiksa dalam kasus ini melainkan para guru Binus School Serpong juga turut diperiksa. Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. (WL-NY/ASUMSI.CO)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |