Kota MalangMalang RayaTak Berkategori

PT KAI Ingatkan Pelanggan Tetap Wajib Prokes C-19

AMEG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Para petugas baik di stasiun maupun di atas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pelanggan kereta api.

Baca Juga

“Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA,” ujarnya.

Hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. (Foto: Istimewa)

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

“Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA,” pungkasnya. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button