911 Hot NewsNasional

Puluhan Pegawai KPK Sampaikan Maaf Atas Perkara Pungli

AMEG.ID, Indonesia – Total sebanyak 78 pegawai KPK sampaikan permintaan maaf serentak yang dilakukan pada Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini dilakukan karena mereka terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.

Mengutip Asumsi.Co, mereka menyampaikan ucapan permintaan maaf ini di Gedung Juang KPK. Dalam kegiatan ini mereka juga mengakui sudah melanggar etik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan.

Sementara, pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Kemudian pelaksanaan putusan itu juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural. (WL-NY/ASUMSI.CO)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button