AMEG – Pembelajaran di sekolah dipastikan bisa dilangsungkan dengan tatap muka tahun ini. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta sekolah tetap mematuhi prokes dan memberi sanksi jika melanggarnya.
Ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri , yang juga mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Gubernur Jawa Timur Khofifah menegaskan, akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid-19, jika didapati satuan Pendidikan melanggar protokol kesehatan (prokes),” demikian seperti dikutip dalam akun medsos resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur, dindikjatim, 3 Januari 2022 lalu.
Seperti apa sanksi administratif untuk PTM di sekolah yang melanggar prokes? Soal ini, masih belum ada penjelasan resmi dari pemerintah berwenang.
“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan (nota Dinas Pendidikan Jawa Timur),” jawab singkat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Arif Khamza, melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022) siang.
Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun @dindikjatim, disebutkan bahwa PTM SMA/MA/SMK diatur bergantung kondisi level PPKM tiap daerah (kabupayen/kota).
Berikut rinciannya:
Ketentuan PTM di Level PPKM 2 zona oranye dan PPKM 3 ini hanya boleh dilangsungkan di 8 kabupaten/kota se Jawa Timur.
Selain wajib penerapan prokes, PTM di daerah Level 1 dan 2 hanya diberi waktu istirahat selama 15 menit. Selama PTM, kantin sekolah tidak diperkenankan buka, dan siswa diimbau membawa bekal makanan sendiri dari rumah. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.