Kabupaten Malang

Serahkan ODGJ ke RSJ Lawang, Bupati Canangkan Bebas Pasung

AMEG – Bupati Malang, HM Sanusi, mencanangkan Kabupaten Malang bebas dari pasung terhadap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Senin (25/7/2022).

Pencanangan bebas pasung ini ditekankan bersamaan dengan pembebasan ODGJ untuk diserahkan kepada pihak RSJ Dr Radjiman Widiodiningrat Lawang. Penyerahan ini dilakukan guna mendapatkan pengobatan lebih serius.

“Sementara penanganannya diberi pengobatan dulu sampai sembuh, baru dipikirkan bersama Forkopimda bagaimana (rehabilitasi) selanjutnya,” kata Sanusi, Senin (25/7) siang.

Baca Juga

Pejabat Forkopimda dan jajarannya turut menyaksikan pembebasan pasung penderita ODGJ ini.

Bupati juga meminta dilakukan pendataan dengan semestinya pasien ODGJ. Dengan adanya pencanangan bebas pasung dan tim kesehatan jiwa ini, ia juga berharap ke depan warga Kabupaten Malang semakin sehat dan tidak ada lagi kasus ODGJ.

Plt Kadinkes Kabupaten Malang, Mursyidah mengungkapkan, pihak akan bergerak lebih cepat untuk menangani risiko ODGJ agar terus berkurang jumlah kasusnya.

“Kami harus mendorong setiap puskesmas agar mempunyai posyandu jiwa. Sudah dibentuk tim penanganan kesehatan jiwa, dan insyaAallah disiapkan anggaran untuk itu dari pemkab Malang,” tandas Mursyidah.

Keberadaan Posyandu jiwa ini, jelasnya, akan menangani pasien dengan gejala kesehatan jiwa ringan, depresi, maupun retardasi mental.

“Ada 8 ribuan warga yang terdeteksi dini mengalami gangguan kesehatan jiwa. Jika gejalanya berat, puskesmas bisa merujuk ke rumah sakit, atau ke RSJ langsung untuk kasus yang sangat berat,” imbuh Mursyidah.

Menurutnya, jumlah ODGJ yang dipasung ada 43 dan sudah dilepas pasungnya. Penderita ODGJ ini tercatat berasal dari 8 (delapan) kecamatan.

“ODGJ yang sebelumnya dipasung sudah dilepas semua, sisanya ada 15 orang. Hari ini yang sudah dibebaskan (pasungnya) dibawa semua di RSJ Lawang untuk mendapatkan penanganan,” jelasnya.

Atas saran dan perintah Bupati, lanjutnya, juga dimungkinkan akan dibangun rumah rehabilitasi bagi ODGJ nantinya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button