Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
AMEG.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai 44,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
Melansir Kompas, dalam sidang ini JPU dari KPK akan membacakan surat dakwaan yang dimulai jam 10.00 WIB. Kemudian Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono juga sudah menunjuk susunan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Mohammad Hatta dan Kasdi Subagyono. SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari PNS eselon I dan II di lingkungan Kementan. (AN-NY/KOMPAS)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |