Kota BatuMalang Raya

Tuntaskan Masalah Parkir, Dishub dan Kejari Batu Kerjasama

AMEG – Target perolehan parkir Kota Batu sebesar Rp 8,5 miliar untuk tahun ini. Namun, hingga bulan ke enam, perolehan masih jauh dari kata layak, baru 1,64 persen atau sekitar Rp 139 juta.

Menyadari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut mengawal Perda No 3 Tahun 2020 tentang Parkir. Lewat kerjasama itu diharapkan ada perubahan dalam capaian target.

Kepala Dishub, Imam Suryono, menjelaskan, untuk mencapai target, perlu ada pembinaan dan kesadaran setiap juru parkir (Jukir). Selain itu diperlukan pendampingan dari APH (Aparatur Penegak Hukum), dalam hal ini Kejari, Polres dan Satpol PP.

Baca Juga

“Setalah ada kerjasama, kami berharap Perda Parkir bisa dilaksanakan dengan baik, dan pada gilirannya target yang dicanangkan bisa tercapai,” harap Imam kepada ameg.id, Senin (14/6/21).

Melihat kenyataan yang ada hingga bulan ke enam, pihaknya mengaku berat untuk mewujudkan target. Meski begitu pihaknya berupaya agar setidaknya bisa lebih tinggi dari tahun kemarin.

“Kendala yang mempengaruhi masih sama, yakni banyak juru parkir yang mengaku kelupaan tidak memberikan karcis parkir,” katanya.

Seyogyanya, lanjut Imam, setiap pengguna jasa parkir diberi karcis, diminta atau tidak. Dia melihat masih banyak Jukir belum sadar akan hal itu.

Dia juga menyinggung sanksi bila seorang Jukir nakal. Hukuman terberat, kata dia, bisa saja pidana. Karena termasuk Pungli.

Sementara itu, Kejari Batu, Supriyanto, mengatakan, dalam proses penindakan Jukir yang tak memberikan karcis, pihaknya akan melakukan upaya preventif terlebih dulu.

“Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, kami akan berkolaborasi dan bersinergi, serta mencari strategi terbaik untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir,” ujarnya. 


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button