Kesehatan

Vaksin Gotong Royong Seharusnya Gratis?

AMEG – Program vaksinasi Covid-19 Gotong Royong start Selasa (18/5/21) hari ini. Setidaknya 19 perusahaan di Indonesia sudah memulai secara serentak untuk manajemen, karyawan dan seluruh pekerja, atas tanggungan perusahaan.

Program vaksinasi gotong royong terwujud berkat kerjasama elok antara pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), untuk segera meredakan pandemi Covid-19 di tanah air serta membangkitkan perekonomian yang terseok-seok.

Sayangnya program itu belum menyentuh perusahaan-perusahaan di daerah-daerah.

Baca Juga

Ketua Kadin Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, mengatakan, program vaksinasi gotong royong sangat bagus. Sayangnya hingga kini belum disamaratakan di setiap perusahaan, terutama perusahaan di daerah.

“Semoga tak memberatkan pelaku usaha. Karena sudah satu tahun ini mereka terdampak adanya pandemi,” ujarnya.

Karena, menurutnya, seyogyanya vaksin bisa didapatkan gratis, seperti di negara-negara lain. Karena jika vaksin ini dinyatakan penting, bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah dianggarkan untuk masyarakat terdampak pandemi bisa dialihkan untuk vaksinasi Covid-19.

“Ini sekedar saran ya, sepertinya kebijakan itu akan lebih bagus. Bahkan seharusnya, sebelum kebijakan ini diterapkan harus ada kajian terlebih dahulu. Contohnya seperti perusahaan yang wajib ikut program vaksinasi gotong royong klasifikasinya seperti apa. Apakah kondisi keuangannya sudah baik atau belum,” terangnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Hendra Angga sonata mengatakan,  pihaknya hingga saat ini masih belum bisa mengambil sikap. Selain itu, pada hari ini pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Apindo pusat.

“Apindo Kota Batu masih belum bisa ambil sikap. Jadwalnya hari ini kami akan zoom meeting dengan Apindo pusat. Untuk bisa saling bertukar pendapat dan mengambil keputusan win-win solutions,” katanya.

Namun jika melihat situasi dan kondisi seperti saat ini, pihaknya akan mengembalikan keputusan kepada setiap perusahaan masing-masing. Terutama perusahaan yang tergabung dalam Apindo. Karena dengan kondisi seperti ini banyak perusahaan yang kondisi keuangannya sedang terpukul.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan swasta atau keluarganya atau individu lain yang dibiayai oleh perusahaan atau badan usaha, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk vaksinasi ini.

Selain pendanaan yang menjadi tanggung jawab perusahaan, pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan di fasilitas kesehatan non pemerintah, agar tidak mengganggu jalannya program vaksinasi dari Pemerintah.

Berbeda dengan yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah, vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinopharm dan CanSino. 


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button