Kota MalangMalang RayaRegional

Antisipasi ASN Mudik, Pemkab Malang Terapkan Timestamp Camera

AMEG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, serius melarang aparatur sipil negara (ASN) nya untuk mudik. Tidak ingin kecolongan, Pemkab Malang pun menyiapkan langkah antisipatif. 

Meskipun secara formal, Pemkab Malang belum menerima surat dari Pemerintah Pusat, terkait cuti lebaran bagi ASN. Namun pihaknya tetap mengarahkan agar ASN tidak mudik. Salah satu langkah antisipatif yang disiapkan, adalah melalui aplikasi timestamp camera

“Dalam aplikasi itu, akan terpantau titik koordinat ASN, jam berapa dan kapan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. 

Baca Juga

Sebelumnya, untuk memastikan ASN di lingkungan Pemkab Malang tidak mudik, pihaknya menginstruksikan agar semua ASN untuk berswafoto dilengkapi dengan data shareloc. 

Sementara itu, hingga saat ini Pemkab Malang masih menunggu surat keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat, untuk penentuan cuti bagi ASN. Nurman sendiri memprediksi bahwa SK tersebut akan turun, Selasa (11/5/2021) mendatang. 

“Ya, untuk cuti secara formal menunggu dari Pemerintah Pusat. Prediksi kami, Selasa mendatang mungkin bakal turun surat keputusannya,” imbuh Nurman

Begitu juga terkait ketentuan berapa lama cuti lebaran bagi ASN akan berlangsung. Pihaknya belum dapat memastikan sebelum SK tersebut turun. 

“Belum bisa kami pastikan, sejak kapan dan sampai kapan cuti itu akan diberlakukan, sebelum surat keputusan itu turun,” tuturnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021. 

Pada Keppres tersebut ditetapkan, cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal.

Untuk cuti Hari Raya Idul Fitri, jatuh pada Rabu (12/5/2021). Sementara untuk saat ini, ASN di lingkungan Pemkab Malang, hanya menggunakan jatah libur reguler pada Sabtu dan Minggu. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button