Kabupaten MalangMalang RayaRegional

Antisipasi Mudik, Dishub Data Pekerja Angkutan Umum

AMEG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, segera melakukan pendataan pekerja angkutan umum. Untuk menyikapi dampak yang kemungkinan dihadapi sopir maupun kenek angkutan umum, karena kebijakan larangan mudik. 

Rencananya, pendataan mulai Senin (3/5/2021) besok. Sebagai tindak lanjut instruksi Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto. 

Larangan mudik sendiri, diputuskan dimulai 6 – 17 Mei. Namun berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H yang dikeluarkan Satgas COVID-19 pusat. 

Baca Juga

‘’Mereka sebagai pekerja yang terdampak langsung. Biasanya momen idul fitri, mereka panen pendapatan. Namun tahun ini berbeda. Karenanya akan kita lakukan pendataan dan diskusi bersama, untuk temukan jalan tengahnya,’’ terang Lutfi, Minggu (2/5/2021).

Meskipun segera melakukan pendataan, pihaknya belum bisa memastikan apa yang nanti akan diberikan sebagai kompensasi. Secara detail, dirinya mengaku bukan pada ranahnya.

‘’Yang penting kita data dulu. Kalau mengenai solusinya bagaimana, apa yang ditawarkan nanti kepada mereka, mungkin sebagai kompensasinya, itu bukan ranah saya,’’ imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak benar benar mematuhi keputusan pemerintah pusat. Kebijakan yang diterbitkan saat ini, katanya, menjadi upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.

‘’Yang penting kita patuh dulu. Langkah selanjutnya kita akan bersinergi bersama untuk mengantisipasi prnyebaran Covid-19. Dengan catatan tetap memperhatikan nasib para pekerja transportasi yang merugi ini,’’ pungkasnya. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button