Kota MalangMalang RayaRegional

ASN Gelar Open House Akan Disanksi

AMEG – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menegaskan, kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan masyarakat umum, tidak boleh dilakukan, jika memicu kerumuman.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Malang, bahkan dilarang melakukan open house.

Penegasan itu, sebagai tindak lanjut instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Melalui Surat Edaran (SE) No. 800/2794/SJ, tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Baca Juga

Dalam SE tersebut, terdapat dua poin yang diatur, khususnya mengenai kegiatan warga menjelang perayaan, saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Pertama, pimpinan daerah di kabupaten/kota, mengatur langkah teknis untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama. Adanya pembatasan kegiatan buka bersama, yang tidak melebihi dari jumlah keluarga inti, ditambah lima orang selama bulan Ramadan.

Serta, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan Open House/Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Terkait hal tersebut, juga sudah dikoordinasikan dengan Polresta Malang Kota dan jajaran Kodim 0833 Kota Malang.

“Karena pengawasannya ini kan nanti ada di lingkup RT/RW, Kelurahan, Kecamatan di lingkungan. Jika ada yang sampai menimbulkan kerumunan besar, akan diberi sanksi teguran hingga administratif lainnya,” papar Sutiaji.

Sementara untuk ASN Kota Malang, yang menggelar Open House atau Halal Bihalal, bakal diatur lebih teknis. Sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan, bagi ASN yang kedepatan melanggar. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button