Hot News

Datangi Kejari Malang, Sekber Arema Sampaikan 4 Tuntutan

AMEG – Aksi damai dilakukan suporter Atema FC atas tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Rombongan suporter mendatangi kantor Kejari di Jalan Raden Intan Kota Malang menamakan Sekber (Sekretariat Bersama Arek Malang) dipimpin Sam Anto Baret.

Mereka menyampaikan tuntutan kepada Kejari Kota Malang untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tuntutan diterima dan ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH.

Baca Juga

Sejumlah tuntutan yang disampaikan;

  1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral dalam penanganan tragedi Kanjuruhan yang membawa korban 135 suporter meninggal dunia.
  2. Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan pasal 340 dalam penyelesaian tragedi Kanjuruhan.
  3. Meminta kepada Kejati Jawa Timur menolak dan mengembalikan berkas pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap alat bukti dan tidak sesuai dengan faktsebenarnya hukum yang sebenarnya.
  4. Meminta kejaksaan memastikan seluruh penyelenggara dan seluruh petugas keamanan yang terlibat langsung penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 untuk dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kajari Kota Malang Edy Winarko menyatakan mendukung aksi damai dan akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Kejati Jawa Timur. “Saya mendukung sampai tuntas,” tegasnya. Berkas secepatnya disampaikan ke Kejati di Surabaya.

Sementara dalam orasinya, Sam Anto Baret meminta agar ada penambahan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Penyidik jangan hanya menerapkan padal 339. “Kita kawal dan penyidik untuk menbahkan pasal 338 dan 340. Karena tragedi ini bukan karena kelalaian,” tegasnya.

Kuasa hukum Tatak (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan) Imam Hidayat menyampaikan bahwa permohonan penambahan pasal 338 dan 340 sudah disampaikan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Kejagung. Fisik surat sudah dikirimkan pada tanggal 22 Oktober 2022.

Jikan penyidik tetap menerapkan pasal 339, Imam Hidayat akan membuat laporan baru dari para korban tragedi Kanjuruhan yang memenuhi pasal 338 dan pasal 340 agar ada penambahan tersangka baru. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button