Hot NewsNasional

Dewan Pers: Hati-hati Keluarkan Aturan yang Bertentangan dengan UU

AMEG – Keputuasng Kapolri mencabut aturan larangan media menyiarkan arogansi apparat mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Dewan Pers juga mengingatkan agar Korps Bhayangkara lebih berhati-hati mengeluarkan aturan, terutama yang bertentangan dengan Undang Undang.

“Dalam hal ini UU 40/1999 tentang pers. Meski telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers,” kata M Nuh, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/4/21).

Baca Juga

Dia khawatir telegram itu akan dipraktikan berbeda oleh tiap Kapolda di jajaran. Untuk itu Dewan Pers membuka pintu dialog dengan kepolisian, dan siap memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen Dewan Pers dan komunitas pers lainnya, demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakui ada kesalahan dalam penjabaran Surat Telegram (TR) terkait larangan media menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian.

“Sehingga menimbulkan beda penafsiran. Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggota yang saya minta untuk memperbaiki diri agar tidak tampil arogan, dan memperbaiki diri, sehingga tampil tegas, tapi tetap humanis, bukan melarang media merekam atau ambil gambar anggota yang arogan, atau melakukan pelanggaran,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/4/21).

Kapolri juga menegaskan, Korps Bhayangkara selalu membutuhkan masukan dan koreksi dari masyarakat, agar bisa terus memperbaiki kekurangan yang dimiliki.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button