Regional

Diduga Main Mata Lelang Proyek, Aktivis Luruk Kantor Inspektorat

AMEG – Dimulainya proses lelang proyek di Kabupaten Situbondo, menuai aksi protes sejumlah kontraktor di Kota Santri Pancasila ini.

Mereka merasa diperlakukan dikriminatif, bahkan tercium aroma persekongkolan tender proyek di Situbondo sudah diploting kontraktor tertentu.

Amirul Mustafa, aktivis senior Situbondo mengaku mewakili 9 kontraktor yang mengadu kepada lembaganya langsung melakukan aksi. 

Baca Juga

Ia ngeluruk Kantor Inspektorat Kanbupaten, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKP-BJ) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo. Ditemui langsung Kepala Inspektorat atau Inpektur Ahmad Yulianto, Amirul Mustafa mempertanyakan  persyaratan lelang yang diskriminatif.

Sehingga itu dinilainya melanggar aturan dan ketentuan proses lelang kegiatan infrastruktur pemerintah. Yakni, transparan, efisiensi anggaran dan akuntable.

“Ada dugaan persengkongkolan dan perlakuan diskriminatif yang dilakukan panitia lelang. Tentunya banyaknya proyek APBD 2021 ini sudah dikondisikan kepada rekanan tertentu. Sudah ketahuan siapa pemenangnya dan akan mengerjakan proyek tersebut,” jelas Amir, panggilan akrabnya.

Pria kelahiran Situbondo ini juga mengungkapkan protesnya kepada Inspektur, bahwa adanya persyaratan tambahan diperkuat adanya surat rekomendasi pihak Inspektorat Kabupaten kepada panitia lelang. Yakni, syarat dukungan ketersediaan matererial legal dan dukungan ketersediaan readymix hotmix.

“Ini surat persetujuan atau rekomendasi Inspektorat ikut memperkuat dugaan kongkalikong, bahkan ikut serta. Kalau tidak, saya minta kepada Inspektorat juga mengirimkan surat itu kepada para penambang legal dan pengusaha readymix hotmix, agar tidak mempersulit permintaan surat dukungan tersebut. Baru itu namanya adil dan transparan,” kata Amir.

Menurutnya, Perlem LKPP 12 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan barang / jasa, Pemerintah melalui penyedia, bahwa persetujuan tentang persyaratan tambahan itu hanya bisa dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, bukan Inspektorat.

“Ada apa Inpektur kok mengeluarkan surat persetujuan syarat tambahan itu. Apa mau ikut juga persengkongkolan,” tukasnya kepada Inspektur Ahmad Yulianto.

Amir kembali mempertegas, bahwa kedatangannya ke Kantor Inspektorat Kabupaten itu, setelah dirinya mendapat pengaduan dari 9 kontraktor yang mengaku mendapat kesulitan, bahkan dipersulit untuk mendapatkan surat dukungan, seperti yang dituangkan dalam persyaratan tender.

“Saya datang bukan atas kemauan sendiri, tetapi ini fakta ada pengaduan dari 9 kontraktor di Situbondo yang diperlakukan diskriminatif, untuk mengikuti tender proyek APBD 2021 di Situbondo,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Inspektur Ahmad Yulianto mengatakan, dirinya akan mempelajatri dan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun dirinya mengaku, urusan persetujuan penambahan persyararatan teknis penawaran kepada rekanan, itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Urusan persetujuan penambahan persyararatan teknis penawaran kepada rekanan, itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” terang Ahmad Yulianto.

Setelah mendapat penjelasan dari Inpektorat, Amir mengaku tidak puas dan ;langsung beranjak ke Dinas PUPR dan Kantor UKPBJ Situbondo, menyampaikan protes yang sama. Amir mengancam, jika aduannya itu tak diperhatikan, ia akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan LKPP (Lembaga Kebijakan Barang/ Jasa Pemerintah) Jatim. (*)


Editor : Zainulah
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button