Hot News

Gugatan CLS, Hak Keuangan Bupati dan DPRD Terancam Dikembalikan

AMEG – Gugatan Citizen Law Suite (CLS) oleh warga Situbondo, Narwiyoto, atas keterlambatan pengesahan APBD 2021 dengan tergugat Pemkab, masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (05/04/21).

Kepastian itu disampaikan Narwiyoto, sembari menambahkan,  saat ini sudah tahapan duplik para tergugat. Sementara itu pihak Pemkab dan DPRD merasa pengesahan APBD sudah selesai pada 8 Maret 2021.

Namun, menurutnya, pengesahan APBD itu terlambat hingga 4 bulan dari seharusnya 30 November 2021.

Baca Juga

“Saya yakin gugatan CLS kami menang. Sebab berlangsungnya sidang gugatan sampai saat ini menunjukkan gugatan diterima pengadilan,” jelas Narwiyoto, Kamis (08/04/21).

Ditambahkan juga, salah satu tuntutan gugatan sudah terpenuhi, yaitu segera disahkan APBD. Tetapi gugatan itu masuk pengadilan pada 5 Januari 2021, pada masa pemerintahan sebelumnya. “Salah satunya terpenuhi, APBD disahkan, meski memang terlambat,” katanya.

Gugatan lainnya, jika dirinya menang, Pemkab dalam hal ini Bupati dan lembaga DPRD harus meminta maaf kepada masyarakat Situbondo. “Tak hanya itu, harusnya hak-hak keuangan DPRD dan bupati tak boleh dibayarkan. Faktanya saat ini sudah diberikan,” kata Narwiyoto.

Sebab itu dia berharap hak-hak keuangan bupati dan DPRD sementara ditangguhkan, sampai putusan PN Situbondo selesai. 

“Jika tetap dibayarkan, hasil putusan itu akan menjadi dasar laporan ke Mendagri dan gubernur, termasuk aparat penegak hukum, karena ada kerugian keuangan negara,” pungkasnya.


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button