Nasional

Gugatan Moeldoko – Jhoni Alen Cs Ditolak Kemenkumham dan Kandas di Pengadilan

AMEG – Saat ini perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala KSP Moeldoko dkk mulai menemukan titik terang, menyusul dimentahkannya dua gugatan Moeldoko dkk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, menyatakan, gugatan Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dkk terkait AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan, karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

“Nah, aneh kan, kalau sudah berani gugat, mengapa mereka tidak berani hadir?” tukas Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5/21).

Baca Juga

Dia pun menduga, ketidakhadiran para pengacara itu di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian, untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Selain itu, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI, juga ditolak pengadilan. UU Parpol tegas mengatur, bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai, salah kamar kalau ke pengadilan,” sergahnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat, terkait perbuatan melawan hukum.

Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’, dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Sebab itu kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum, bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat, dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” pungkas Mehbob. (ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button