Kabupaten Malang

Imigrasi Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing

AMEG Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing digelar di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/8/2022).

Dalam sosialisasi yang digelar Bakesbangpol Kabupaten Malang ini, juga dihadirkan narasumber dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang.

Baca Juga

Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Khayri mengungkapkan, setidaknya ada dua jenis potensi pelanggaran yang bisa dilakukan orang asing.

“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, bisa juga karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” jelas Khayri, Rabu (10/8) siang.

Terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal.

Disebutkan Khayri, hingga Juli 2022, tercatat data orang asing di wilayah Kabupaten Malang yang mengajukan izin tinggal sejumlah 310 permohonan.

Menurutnya, keimigrasian mewajibkan orang asing punya paspor dan visa. Bagi yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas, dan izin tetap.

Dengan ada pemantauan bersama, maka keberadaan orang asing bisa dicegah untuk menimbulkan permasalahan sosial baru di masyarakat. Karena, ada kultur ataupun kebiasaan dalam aktivitas mereka yang kurang tepat dengan lingkungan dimana mereka tinggal.

Sementara itu, lanjut Khayri, terkait penindakan pelanggaran keimigrasian, rata-rata karena izin tinggal melebihi batas waktu. Ini menurutnya banyak terjadi pada mahasiswa asing.

Data penindakan pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I mencatat, ada 42 pelanggaran yang sudah ditindak hingga Juli 2022 ini. Sebanyak 6 orang harus dideportasi.

“Kasus overstay biasanya dialami mahasiswa asing. Sementara, yang dideportasi adalah yang terbukti melakukan pelanggaran seperti kasus penyelundupan,” jelasnya.

Acara sosialisasi pemantauan lembaga asing ini juga diberikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. Acara ini juga diikuti pegiat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button