Ini Jawaban Dewan Soal Penyusunan Perwali
AMEG – Berdasar catatan Bagian Hukum Pemkot Batu, ada enam Perda tak dilengkapi peraturan wali kota (Perwali), sehingga tak dapat difungsikan meski sudah di dok. Padahal anggarannya dari uang rakyat dan jumlahnya tak sedikit.
Enam Perda itu adalah Perda Kota Layak Anak, Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kemudian Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan (TJSL).
Karena itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, meminta legislatif mengawal dalam hal yang berkaitan dengan penuntasan Perwali. Karena Perwali merupakan aturan teknis pelaksanaan.
“Sebenarnya, saat Perda telah diundangkan, DPRD juga harus mengawal dalam penyusunan Perwali,” jelas Dewanti kepada Ameg.id Rabu (21/4/21). Karena DPRD berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tak menindak lanjuti Perda dengan aturan turunan berupa Perwali.
“DPRD juga harus mendorong dinas terkait agar segera membentuk Perwali, sehingga ketika belum ada tindak lanjut, mereka berhak menegur dinas bersangkutan,” katanya.
Sebuah Perda jika tak memiliki detail teknis pelaksanaan tak bisa berjalan optimal. Dalam hal ini dibutuhkan Perwali.
“Penyusunan Perwali tergantung dinas masing-masing. Bila Perda sudah ada, tergantung respon dinas terkait, kemudian dilengkapi Perwali,” kata Dewanti.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrochman, mengatakan, bicara soal Perwali jelas domain eksekutif. Eksekutif juga harus proaktif dan tanggap saat pembahasan Raperda.
Namun, jika dikehendaki, DPRD bisa saja intervensi, diarahkan kepada tim otonomi daerah (Otoda). Kemudian tim Otoda memberi disposisi kepada OPD terkait.
Lebih tepatnya, Walikota langsung memberi instruksi dan intervensi kepada OPD. “Jadi bukan DPRD yang harus mengawal drafting Perwali,” ungkap dia.
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |