Malang Raya

Jumlah Pengurus IMB Turun, Perolehan Retribusi Naik, Kok Bisa?

AMEG – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu mencatat turunnya permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tiga tahun terakhir.

Pada 2018, DPMPTSP-TK menerbitkan 771 lembar IMB, 2019 jadi 282 pemohon, dan pada 2020 menjadi 202 pemohon IMB.

Menanggapi itu, Kepala DPMPTSP-TK, Muji Leksono, menjelaskan, meski jumlah pemohon IMB turun dari tahun ke tahun, bukan berarti perolehan retribusi ikut merosot. Berbanding terbalik, jumlah pendapatan retribusi justru mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir.

Baca Juga

Pada 2018 retribusi mencapai Rp 988,8 juta, 2019 retribusi masuk sebesar Rp 730,7 juta, dan 2020 mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan pada 2020 ini, dari target Rp 3 miliar, saat ini baru tersisa Rp 204 juta.

“Perolehan berbanding terbalik antara peningkatan retribusi IMB dengan permohonan, karena pada dua tahun terakhir lebih banyak penambahan atau perluasan bangunan sebelumnya,” jelas Muji kepada ameg.id, Jumat (11/6/21).

Di sisi lain, menurunnya permohonan IMB di Kota Batu karena ketatnya pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif antara DPMPTSP-TK, Satpol PP dan Pemdes.

“Pengawasan ketat ini berlandaskan Perda IMB dan RTRW Kota Batu. Terlebih penerapan Perda RTRW sangat penting dalam penataan kota. Karena, jika mengabaikan Perda RTRW, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang kota yang telah ditentukan dalam RPJMD Kota Batu 2017-2022 tidak berarti,” jelasnya.

Karena itu pihaknya bersama SKPD terkait akan terus memaksimalkan pengurusan perizinan pendirian bangunan, terutama kawasan Kecamatan Bumiaji yang telah ditetapkan sebagai lahan hijau atau wilayah pertanian.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP-TK Kota Batu, Tauchid Bhaswara, mengungkapkan, sepanjang 2020 lalu terdapat 128 bangunan yang ditindak Satpol PP Kota Batu, lantaran tak memiliki IMB.

“Sedang pada 2018 hingga 2019 tercatat ada 255 pelanggaran. Selain itu juga masih banyak pemilik yang menguruskan IMB kepada pihak lain, sehingga membuat pengurusan IMB menjadi lama,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat, agar sebelum menjalankan membangun mengurus IMB terlebih dulu, hingga rampung. Mengingat penggarapan IMB hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan. (*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Iqbal Prastiya
Sumber : "-"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button